Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syifa Hadju Akan Bertemu Orang yang Teror Dirinya

Kompas.com - 02/03/2020, 19:26 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Kistyarini

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kuasa hukum artis peran Syifa Hadju, Sandy Arifin mengatakan Syifa dan ibunya akan kembali memberi keterangan di Polres Tangerang Selatan pada Jumat (6/3/2020).

"Rencana hari Jumat kalau enggak ada halangan Syifa dan ibunya akan hadir ke Polres Tangerang Selatan untuk penambahan BAP," kata Sandy Arifin saat ditemui di Polres Tangerang Selatan, Senin (2/3/2020).

Di situlah nantinya Syifa bertemu dengan orang yang mengancam menculik dan memperkosa dia.

Baca juga: Profil Syifa Hadju, dari Sinetron ke Layar Lebar hingga Rambah Dunia Tarik Suara

"Dan ada konfrontir dan klarifikasi lebih lanjut. Insya Allah akan dipertemukan dengan tersangka," lanjut Sandy.

Pada pertemuan itu nantinya akan diputuskan apakah kasus ini akan berlanjut atau berakhir damai.

Artis peran sekaligus perwakilan keluarga Syifa, Ferry Maryadi mengatakan, Syifa yang kini sedang syutig di luar kota itu sudah siap bertemu dengan pelaku.

Baca juga: Pelaku yang Ancam Perkosa dan Culik Syifa Hadju Minta Maaf

 

"Insya Allah siap. Tadi saya sempat teleponan sama Bu Hadju juga bahwa harus ketemu dengan tersangka. Syifa, Ibu, maksudnya pihak keluarga dan tersangka harus ketemu," ujar Ferry.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah berhadil menangkap HA, pelaku yang diduga melakukan ancaman penculikan dan pemerkosaan terhadap Syifa Hadju.

Syifa Hadju resmi melaporkan dugaan ancaman penculikan dan pemerkosaan yang ia alami ke Mapolres Tangerang Selatan, kawasan Serpong, pada Jumat (28/2/2020) malam.

Baca juga: Pelaku yang Ancam Perkosa dan Culik Syifa Hadju Ditangkap

Syifa membuat laporan didampingi oleh ibunya, Shendy Hadju, dan Sandy Arifin selaku kuasa hukum.

Setelah lebih dari lima jam dimintai keterangan oleh polisi, Syifa akhirnya melaporkan terduga pelaku dengan nomor laporan teregistrasi TBL/232/K/II/2020/SPKT/Res Tangsel.

Dengan laporan itu, terduga pelaku terancam dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 Tentang UU ITE.

Baca juga: Kronologi Kasus Ancaman Perkosaan dan Penculikan Syifa Hadju

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com