Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut Penjara Seumur Hidup, Zul Zivilia Pasrah Hadapi Sidang Vonis

Kompas.com - 18/12/2019, 13:41 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Vokalis grup band Zivilia, Zulkifli atau Zul, mengaku pasrah menjalani sidang putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta Pusat, hari ini, Rabu (18/12/2019).

"Menghadapi putusan (hakim) ya saya bertawakal kepada Allah," kata Zul saat tiba di PN Jakarta Utara.

Meski begitu, ia mengaku tetap berusaha membuktikan di persidangan bahwa dirinya tidak terlibat di jaringan narkoba itu.

"Saya hanya pemakai. Kita lihat bagaimana keputusan hakim nanti," ucap Zul.

Baca juga: [POPULER HYPE] Istri Jual Semua Gitar Zul Zivilia | Maia Digendong Ari Lasso

Ia juga mengaku yakin putusan hakim akan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Insya Allah yakin (hukuman diringankan). Enggak (takut), tawakal aja," ujarnya.

Sebelumnya, JPU memberikan tuntutan penjara seumur hidup kepada Zul.

Baca juga: Istri Zul Zivilia Habis-habisan demi Suami dan Pertahankan Piano...

Jaksa menuntut Zul dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika lantaran dianggap menyalurkan barang haram tersebut.

Menurut Zul, tuntutan itu tidak sesuai dengan apa yang dilakukannya.

Dalam nota pembelaannya, Zul meminta hakim memberikan keringanan atas tuntutan itu mengingat dirinya memiliki enam orang anak.

Baca juga: Dituntut Seumur Hidup, Zul Zivilia Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

"Memohon hukuman yang seringan-ringannya. Karena saya adalah tulang punggung, seorang suami dan punya enam anak," kata Zul dalam persidangan, Senin (16/12/2019).

"Mereka juga berhak mendapatkan masa depan, kesejahteraan, dan kasih sayang seorang Ayah," sambungnya.

Zul juga mengakui penyesalannya karena telah menggunakan barang haram tersebut.

Baca juga: Perjalanan Kasus Zul Zivilia, Diduga Edarkan Narkoba hingga Dituntut Seumur Hidup

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com