Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dituntut Penjara Seumur Hidup, Zul Zivilia Pasrah Hadapi Sidang Vonis

"Menghadapi putusan (hakim) ya saya bertawakal kepada Allah," kata Zul saat tiba di PN Jakarta Utara.

Meski begitu, ia mengaku tetap berusaha membuktikan di persidangan bahwa dirinya tidak terlibat di jaringan narkoba itu.

"Saya hanya pemakai. Kita lihat bagaimana keputusan hakim nanti," ucap Zul.

Ia juga mengaku yakin putusan hakim akan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Insya Allah yakin (hukuman diringankan). Enggak (takut), tawakal aja," ujarnya.

Sebelumnya, JPU memberikan tuntutan penjara seumur hidup kepada Zul.

Jaksa menuntut Zul dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika lantaran dianggap menyalurkan barang haram tersebut.

Menurut Zul, tuntutan itu tidak sesuai dengan apa yang dilakukannya.

Dalam nota pembelaannya, Zul meminta hakim memberikan keringanan atas tuntutan itu mengingat dirinya memiliki enam orang anak.

"Memohon hukuman yang seringan-ringannya. Karena saya adalah tulang punggung, seorang suami dan punya enam anak," kata Zul dalam persidangan, Senin (16/12/2019).

"Mereka juga berhak mendapatkan masa depan, kesejahteraan, dan kasih sayang seorang Ayah," sambungnya.

Zul juga mengakui penyesalannya karena telah menggunakan barang haram tersebut.

https://www.kompas.com/hype/read/2019/12/18/134148166/dituntut-penjara-seumur-hidup-zul-zivilia-pasrah-hadapi-sidang-vonis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke