Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinonaktifkan, Helmy Yahya Diberi Waktu Satu Bulan untuk Membela Diri

Kompas.com - 06/12/2019, 18:48 WIB
Revi C. Rantung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhony G Plate, melalui jumpa pers mengatakan bahwa Dirut TVRI nonaktif Helmy Yahya masih punya hak untuk membela diri terkait kisruh yang terjadi di dalam internal TVRI.

"SK (Surat Keputusan) itu pasti sudah ada prosesnya. Yang saya maksudnya dengan mekanismenya adalah terkait hak dan kewajiban masing-masing pihak," kata Jhony G Plate saat dijumpai di Gedung Menkominfo di kawasan Monas, Jakarta Pusat pada Jumat (6/12/2019).

Baca juga: Helmy Yahya Perbanyak Konten Milenial di TVRI

Jhony kembali menambahkan, Helmy Yahya masih punya waktu satu bulan atau hingga 4 Januari 2019 untuk melakukan pembelaan diri terkait keputusan dari Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP).

“Dewan Pengawas mempunyai alasan untuk memberhentikan direksi, Pak Helmy Yahya. Tetapi alasan Dewas itu juga perlu dibuktikan oleh direksi itu sendiri, kalau alasan itu valid atau tidak," tutur Jhony G Plate.

"Saya mencatat surat pemberhentian Dewan itu tanggal 4 Desember. Seharusnya Pak Helmy Yahya mempunyai kesempatan untuk memberikan pembelaan dirinya sampai 4 Januari dan waktu kesempatan itu belum diberikan," sambungnya.

Baca juga: Perjalanan Karier Helmy Yahya dari MC hingga Dirut TVRI yang Kini Dinonaktifkan

Sementara itu, Jhony G Plate kembali menyebutkan agar TVRI segera menyelesaikan masalah internal tersebut.

Pihak Menkominfo pun siap untuk menjadi penengah atas kisruh tersebut.

“Kami menjembatani dengan niat yang baik hak-hak dan semangat karyawan dijaga,” ujarnya.

Baca juga: Helmy Yahya Dinonaktifkan, Gilang Dirga Serukan Save TVRI

Sebelumnya, dalam surat keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Pengawas LPP TVRI melalui surat Nomor 1582/1.1/TVRI/2019, menyatakan telah menonaktifkan Helmy Yahya sebagai dirut TVRI.

Penonaktifan Helmy Yahya tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penetapan Non-Aktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama LPP TVRI periode 2017-2022.

Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin tanggal 4 Desember 2019.

Baca juga: Menkominfo Belum Mediasi Dewan Pengawas TVRI dan Helmy Yahya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com