Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dinonaktifkan, Helmy Yahya Diberi Waktu Satu Bulan untuk Membela Diri

"SK (Surat Keputusan) itu pasti sudah ada prosesnya. Yang saya maksudnya dengan mekanismenya adalah terkait hak dan kewajiban masing-masing pihak," kata Jhony G Plate saat dijumpai di Gedung Menkominfo di kawasan Monas, Jakarta Pusat pada Jumat (6/12/2019).

Jhony kembali menambahkan, Helmy Yahya masih punya waktu satu bulan atau hingga 4 Januari 2019 untuk melakukan pembelaan diri terkait keputusan dari Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP).

“Dewan Pengawas mempunyai alasan untuk memberhentikan direksi, Pak Helmy Yahya. Tetapi alasan Dewas itu juga perlu dibuktikan oleh direksi itu sendiri, kalau alasan itu valid atau tidak," tutur Jhony G Plate.

"Saya mencatat surat pemberhentian Dewan itu tanggal 4 Desember. Seharusnya Pak Helmy Yahya mempunyai kesempatan untuk memberikan pembelaan dirinya sampai 4 Januari dan waktu kesempatan itu belum diberikan," sambungnya.

Sementara itu, Jhony G Plate kembali menyebutkan agar TVRI segera menyelesaikan masalah internal tersebut.

Pihak Menkominfo pun siap untuk menjadi penengah atas kisruh tersebut.

“Kami menjembatani dengan niat yang baik hak-hak dan semangat karyawan dijaga,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam surat keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Pengawas LPP TVRI melalui surat Nomor 1582/1.1/TVRI/2019, menyatakan telah menonaktifkan Helmy Yahya sebagai dirut TVRI.

Penonaktifan Helmy Yahya tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penetapan Non-Aktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama LPP TVRI periode 2017-2022.

Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin tanggal 4 Desember 2019.

https://www.kompas.com/hype/read/2019/12/06/184826966/dinonaktifkan-helmy-yahya-diberi-waktu-satu-bulan-untuk-membela-diri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke