Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkominfo Belum Mediasi Dewan Pengawas TVRI dan Helmy Yahya

Kompas.com - 06/12/2019, 16:09 WIB
Revi C. Rantung,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembawa acara Helmy Yahya tengah menjadi perbincangan publik karena jabatannya sebagai Dirut TVRI dinonaktifkan oleh Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate turun tangan dan menengahi kisruh tersebut.

Ia mengaku telah bertemu kedua belah pihak secara terpisah baik dengan Helmy Yahya mau pun Dewas LPP TVRI. Namun, pihaknya belum melakukan mediasi keduanya secara bersama.

Baca juga: Perjalanan Karier Helmy Yahya dari MC hingga Dirut TVRI yang Kini Dinonaktifkan

“Tadi sudah saya sampaikan bahwa yang pertama saya tidak atau belum melakukan mediasi antara Dewas TVRI dan Direksi (TVRI),” kata Johnny G Plate saat jumpa pers di Gedung Menkominfo di kawasan Monas, Jakarta Pusat pada Jumat (6/12/2019).

“Yang dilakukan tadi adalah pertemuan terpisah antara saya dengan Dewas sebelum shalat Jumat. Saya harus mendengar dari dua duanya terlebih dahulu,” sambungnya.

Mengenai kisruh yang terjadi di dalam tubuh TVRI, Johnny mengatakan agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara internal.

Baca juga: Helmy Yahya Dinonaktifkan, Gilang Dirga Serukan Save TVRI

“Saya belum bisa ungkap ke publik, semua itu harus diselesaikan secara internal,” ujar Johnny.

Di sini, pihak Menkominfo juga bersedia untuk menengahi kisruh yang terjadi dalam TVRI.

“Kami menjembatani dengan niat yang baik, hak-hak dan semangat karyawan dijaga,” katanya lagi.

Baca juga: Dinonaktifkan sebagai Dirut TVRI, Helmy Yahya dan Dewan Pengawas Akan Bermediasi

Sebelumnya, dalam surat keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Pengawas LPP TVRI melalui surat Nomor 1582/1.1/TVRI/2019 menyatakan telah menonaktifkan Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI.

Penonaktifan Helmy Yahya tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penetapan Non-Aktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama LPP TVRI periode 2017-2022.

Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin tanggal 4 Desember 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com