Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vicky Prasetyo Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Angel Lelga

Kompas.com - 06/12/2019, 18:08 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vicky Prasetyo atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Angel Lelga.

Terkait hal ini, Angel Lelga akan menyambangi kantor Polres Metro Jaksel pada Senin (8/12/2019) sekitar pukul 12.00 WIB.

"Senin aku sekalian penandatangan berkas di Polres Selatan jam 12 siang. Sekarang masih shoot stripping sinetron persiapan promo. Jadi belum bisa (angkat bicara)," kata Angel Lelga seperti dihubungi wartawan, Jumat (6/12/2019).

Baca juga: Vicky Prasetyo Ditetapkan Tersangka atas Pelaporan Angel Lelga Setahun Lalu

Rencananya, ia mengajak rekannya, Fiki Alman. Untuk diketahui, Fiki sempat jadi bulan-bulanan Vicky Prasetyo saat penggerebakan.

"Bersama Fiki Alman. Di Polres aja (ngomongnya)," tutupnya.

Diketahui, Vicky ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dengan ancaman empat tahun penjara.

Vicky Prasetyo dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.

Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Vicky Prasetyo Diancam 4 Tahun Penjara

Laporan ini berawal dari aksi Vicky menggerebek kediaman Angel Lelga pada November 2018 lalu.

Lantaran tak terima, Angel Lelga pun melaporkan Vicky ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Vicky Prasetyo melakukan penggrebekan lantaran ada seorang pria bernama Fiki Alman di rumah Angel Lelga.

Dari sinilah, Vicky Prasetyo juga melaporkan Angel Lelga atas tuduhan perselingkuhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com