Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vicky Prasetyo Ditetapkan Tersangka atas Pelaporan Angel Lelga Setahun Lalu

Kompas.com - 05/12/2019, 08:59 WIB
Revi C. Rantung,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komedian Vicky Prasetyo telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian Jakarta Selatan, buntut dari laporan Angel Lelga.

Laporan Angel Lelga berawal dari upaya penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo ke kediamannya pada November 2018.

Saat itu, Vicky Prasetyo membawa media infotainment kemudian merangsek masuk ke rumah Angel Lelga. Ulahnya itu lantas menyebabkan sejumlah pintu di rumah Angel rusak.

Baca juga: Vicky Prasetyo Ditetapkan sebagai Tersangka Penggerebekan Angel Lelga

Vicky Prasetyo melakukan penggrebekan lantaran menduga ada seorang pria bernama Fiki Alman di rumah Angel Lelga.

Terbukti, memang ada Fiki Alman di rumah Angel saat penggerebekan.

Maka dari itu, sebagai pria yang masih menjadi suami Angel Lelga, Vicky melaporkan sang istri atas tuduhan perselingkuhan.

Merasa dipermalukan, Angel Lelga melaporkan balik Vicky Prsasetyo. Hingga satu tahun kemudian, Vicky akhirnya menyandang status tersangka.

Baca juga: Vicky Prasetyo Tersangka Penggerebekan Angel Lelga, Ini Barang Buktinya

Dirangkum Kompas.com, berikut fakta seputar penetapan Vicky Prasetyo sebagai tersangka.

1. Polisi tetapkan Vicky Prasetyo sebagai tersangka pekan lalu

Pihak kepolisian akhirnya menaikkan status komedian Vicky Prasetyo sebagai tersangka pekan lalu.

Vicky Prasetyo dianggap melanggar pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 3 UU ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.

Oleh sebab itu, Vicky Prasetyo akan dipanggil pihak kepolisian pekan depan untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus penggrebekan Angel Lelga.

“Jadi, saudara Vicky sudah kita tetapkan sebagai sejak minggu lalu untuk panggilan sebagai tersangka. Sudah kita layangkan kepada yang bersangkutan dan yang bersangkutan kita kenakan pasal 45 jo 27 UU ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2019).

Baca juga: Tersangka Penggerebekan Angel Lelga, Vicky Prasetyo Diperiksa Polisi Pekan Depan

2. Diancam 4 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, Vicky Prasetyo diancam dengan hukuman empat tahun penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com