Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ke Polda Metro Jaya, Istri Sajad Ukra Pertanyakan Laporan terhadap Nikita Mirzani

Kompas.com - 29/11/2019, 14:59 WIB
Revi C. Rantung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Istri Sajad Ukra, Medina Moesa, tampak menyambangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (26/11/2019).

Sebagai informasi, Sajad Ukra adalah mantan suami Nikita Mirzani. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai seorang anak lelaki.

Kedatangan Medina Moesa adalah untuk mempertanyakan laporan Sajad Ukra terhadap Nikita Mirzani soal pencemaran baik. 

"Iya hari ini kita kedatangannya untuk menanyakan proses kasus yang berjalannya sampai mana," kata Medina Moesa.

Sebagaimana diketahui, selain melaporkan Nikita Mirzani atas tuduhan penelantaran anak, Sajad Ukra juga melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik pada 2018.

Baca juga: Anak Nikita Mirzani Diperiksa, Dapat 20 Pertanyaan dan Berhenti Main Medsos

Saat itu, Sajad melaporkan Nikita Mirzani dengan pasal 310 KUHP dan 311 KUHP dan atau pasal 27 (3) dan pasal 45 (1) dan Pasal 29 JO pasal 45 (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang ITE. Laporan itu sudah teresgister dengan nomor TBL/6728/XII/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Medina kembali menambahkan bila laporan tersebut akan diusut dalam 30 hari ke depan.

"Ya mereka akan proses. Mereka akan panggil lagi satu satu dan kemungkinan 30 hari nanti ada keputusannya," kata Medina.

Baca juga: Laporkan Sajad Ukra pada 2018, Nikita Mirzani Diperiksa Polisi

Dia mengaku tidak mengetahui perkembangan pelaporannya tersebut.  Karena itulah dia dan Sajad merasa perlu bertanya soal itu.

"Nah itu yang kita tanyain (mengapa lama)" ucap Medina Moesa.

Selain dilaporkan atas pencemaran nama baik, Sajad Ukra juga melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan penelantaran anak. Terkait pelaporan itu, Nikita Mirzani sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Baca juga: Diperiksa 2 Jam oleh Polisi, Anak Nikita Mirzani Ditanya 20 Pertanyaan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com