Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Nikita Mirzani Diperiksa, Dapat 20 Pertanyaan dan Berhenti Main Medsos

Kompas.com - 26/11/2019, 05:45 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Nikita Mirzani menyambangi Direktorat Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, (25/11/2019).

Dia datang untuk melanjuti kasus dugaan pencemaran nama baik atas akun media sosial Instagram @indratarigan8.

Dalam kasus tersebut, anak sulung Nikita yang berinisial L diperiksa sebagai saksi.

L hadir ditemani oleh Nikita dan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas laporan Nikita.

Diperiksa selama 2 jam dengan 20 pertanyaan

"Hari ini memenuhi panggilan untuk L, anak Niki. Kasusnya pencemaran nama baik dan fitnah," kata Nikita kepada awak media sesuai pemeriksaan.

Kuasa hukumnya Fahmi Bachmid mengatakan, anak Nikita mendapat 20 pertanyaan dari penyidik kepolisian.

Baca juga: Diperiksa 2 Jam oleh Polisi, Anak Nikita Mirzani Ditanya 20 Pertanyaan

"Anak Nikita diperiksa, ada 20 pertanyaan, dijelasin semua," kata Fahmi.

"Ditanya ini foto siapa? Jadi terungkap fakta bahwa awalnya foto itu di Instagram-nya, anak Niki terus (fotonya) diambil, dikasih tulisan (caption) yang tidak benar, inilah yang menjadi sebuah permasalahan," kata Fahmi.

Nikita mengatakan sebagai orangtua ia merasa kasihan karena anaknya diperiksa di kantor polisi.

"Ditanya-tanya, untung pak polisinya baik. Jadi L enggak merasa deg-degan atau ketakutan di dalam," ujar Nikita.

Baca juga: Soal Buka-bukaan Saldo ATM, Nikita Mirzani: Penuh Kepalsuan Banget!

Tinggalkan ujian di sekolah

L seharusnya menjalani ujian di sekolah pada Senin (25/11/2019). Namun dia terpaksa meninggalkan ujian demi menjalani pemeriksaan.

"Harusnya dia ujian hari ini, mau enggak mau izin sebentar karena sudah enggak ada waktu lagi," kata Nikita.

Nikita kecewa gara-gara kasus itu putrinya harus ke kantor polisi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com