Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arab Saudi Keluarkan Kebijakan Baru soal Pekerja Rumah Tangga

Kompas.com - 07/04/2024, 09:18 WIB
Irawan Sapto Adhi

Penulis

RIYADH, KOMPAS.com - Kementerian Sumber Daya Manusia (SDM) dan Pembangunan Sosial Arab Saudi telah memperkenalkan sebuah inisiatif atau kebijakan baru untuk meningkatkan pengaturan kontrak bagi para pekerja rumah tangga (PRT).

Inisiatif ini membahas prosedur untuk mengakhiri kontrak secara sepihak dalam kasus-kasus di mana PRT mangkir dari tugasnya.

Menurut Kementerian SDM dan Pembangunan Sosial Arab Saudi, kebijakan baru mencerminkan komitmen berkelanjutan untuk meninjau peraturan pasar tenaga kerja dan meningkatkan kualitas sektor tenaga kerja domestik.

Baca juga: Sosok Perempuan Malaysia Terduga Penyiksa PRT Asal Indonesia dengan Setrika dan Air Panas

Inisiatif ini sejalan dengan strategi Kementerian yang lebih luas untuk pasar tenaga kerja, yang berusaha untuk meningkatkan hubungan kontrak antara pekerja dan majikan, sambil menjaga hak-hak semua pihak yang terlibat.

Selain itu, hal ini bertujuan untuk meningkatkan daya tarik dan fleksibilitas pasar secara keseluruhan di Arab Saudi.

Sebagaimana dilansir Saudi Press Agency pada Jumat (5/4/2024), di bawah inisiatif baru ini, jika seorang majikan memutuskan kontrak karena ketidakhadiran PRT dari pekerjaannya dalam dua tahun pertama sejak kedatangannya di Arab Saudi, pekerja itu harus pergi secara permanen dalam waktu 60 hari.

Jika tidak, maka hal ini akan melanggar undang-undang kependudukan dan ketenagakerjaan Arab Saudi.

Demikian pula, jika kontrak diputus karena ketidakhadiran kerja setelah dua tahun, PRT harus pergi secara permanen atau pindah ke majikan baru dalam waktu 60 hari setelah ketidakhadiran.

Kementerian SDM dan Pembangunan Sosial Arab Saudi juga telah menetapkan pedoman khusus untuk melaporkan kasus ketidakhadiran pekerja.

Majikan diperbolehkan untuk menarik kembali laporan ketidakhadiran dalam waktu 15 hari sejak laporan pertama kali diserahkan.

Baca juga: PRT Asal Banjarnegara Jadi Korban Penyiksaan oleh Majikan Orang Terpandang di Malaysia, KBRI Turun Tangan

Setelah periode ini, laporan menjadi final kecuali pekerja meminta pengalihan layanan melalui platform Musaned atau memilih untuk cuti permanen.

Inisiatif ini mencakup dua layanan utama, yakni pemutusan kontrak karena ketidakhadiran kerja dan layanan mobilitas tenaga kerja.

Inisiatif tersebut berlaku untuk semua PRT, dengan pedoman yang jelas untuk memastikan perlindungan hak-hak kontrak bagi pekerja dan majikan.

Implementasi dari inisiatif ini dijadwalkan akan dimulai 120 hari setelah dikeluarkannya keputusan tersebut, yaitu pada tanggal 28 Maret.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com