Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapper Korea Selatan G-Dragon Diselidiki Terkait Narkoba

Kompas.com - 26/10/2023, 16:30 WIB
Tito Hilmawan Reditya

Penulis

Sumber CNA

 SEOUL, KOMPAS.com - Badan Kepolisian Metropolitan Incheon, Korea Selatan, telah membebaskan rapper Korea Selatan dan anggota BIGBANG, G-Dragon.

Pria yang memiliki nama asli Kwon Ji-yong itu dibebaskan tanpa penahanan. Awalnya, dia dituduh melanggar Undang-Undang Manajemen Narkotika.

Dalam sebuah pernyataan kepada media, pihak berwenang mengatakan bahwa investigasi sedang berlangsung. Rincian spesifik belum bisa diungkapkan.

Berita ini muncul beberapa hari setelah aktor Parasite, Lee Sun-kyun, ditangkap karena diduga menggunakan ganja dan obat-obatan psikoaktif di sebuah klub malam di Gangnam, Korea Selatan.

Baca juga: Polisi Ekuador Sita 13,6 Ton Narkoba dalam Penggerebekan Besar-besaran

YG Entertainment, label BIGBANG, mengeluarkan pernyataan terkait penyelidikan G-Dragon.

"Sulit bagi kami untuk menanggapi secara resmi karena dia bukan artis yang saat ini berafiliasi dengan perusahaan kami," ujar YG, dilansir dari CNA.

Kontrak eksklusif sang rapper dengan label tersebut berakhir pada bulan Juni tahun ini.

Ini bukan kali pertama G-Dragon berurusan dengan hukum. Pada tahun 2011, ia pernah ditangkap setelah tertangkap basah sedang menghisap ganja di luar sebuah klub di Jepang.

G-Dragon kemudian mengeklaim bahwa ia tidak sengaja menghisap ganja karena ia awalnya percaya bahwa itu adalah rokok yang ditawarkan oleh seorang penggemar Jepang.

Baca juga: Ovidio Guzman, Putra Gembong Narkoba El Chapo, Mengaku Tak Bersalah di Sidang AS

Tuduhan tersebut kemudian dibatalkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com