WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Departemen Luar Negeri AS pada Rabu (21/6/2023) mengumumkan kebijakan pembatasan visa baru yang menargetkan pejabat dan agen pemerintah asing yang membantu buronan dalam menghindari sistem peradilan AS.
Kebijakan ini bernama Fallon Smart, dinamai dari seorang anak berusia 15 tahun yang terbunuh dalam insiden tabrak lari di Oregon pada tahun 2016.
Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengatakan bahwa warga negara asing yang dituduh menyebabkan kematian Smart, melarikan diri dari Amerika Serikat untuk menghindari peradilan atas pembunuhan.
Baca juga: Visa Ditolak, Orkestra Kenamaan Ukraina Tak Jadi Main di Inggris
"Departemen Luar Negeri berkomitmen untuk menghalangi dan mempromosikan pertanggungjawaban atas keterlibatan luar biasa pemerintah asing dalam membantu buronan untuk menghindari sistem peradilan AS," kata Blinken, seperti dilansir dari Reuters.
Surat kabar Oregonian melaporkan pada tahun 2018 bahwa pria yang dituduh dalam kematian Smart, berkebangsaan Arab Saudi, kemungkinan besar melarikan diri dari negara itu dengan bantuan pemerintah Saudi.
Seorang juru bicara Departemen Luar Negeri mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa karena catatan visa dirahasiakan berdasarkan undang-undang AS.
"Kami tidak dapat mengungkapkan identitas individu yang atau mungkin tunduk pada kebijakan ini," ujarnya, mengutip UU AS.
Senator AS Ron Wyden dari Oregon menyebut kebijakan ini menunjukkan bahwa AS punya prinsip bahwa tidak boleh ada ruang di Amerika bagi pejabat asing yang membantu tersangka kriminal menghindari hukum.
Baca juga: Curhat WN Ukraina di Bali soal Wacana Pencabutan Visa on Arrival
"Rasa kehilangan Fallon oleh keluarga dan orang-orang terkasihnya tidak akan pernah bisa dihapus. Kebijakan baru Departemen Luar Negeri yang dinamai pemuda Portland yang dibunuh oleh warga negara asing ini menetapkan pertanggungjawaban yang tulus untuk setiap pejabat asing yang membantu buronan yang melarikan diri dari keadilan AS," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.