Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER GLOBAL] Usul Kapal Perang ke Selat Taiwan | Malaysia Dihantam Gelombang Panas

Kompas.com - 25/04/2023, 05:25 WIB
Irawan Sapto Adhi

Penulis

KOMPAS.com – Berita yang memuat usulan Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa untuk pengerahan kapal perang berpatroli di Selat Taiwan memuncaki daftar Populer Global kali ini.

Di bawahnya, ada kabar tentang warga Malaysia yang tengah merasakan gelombang panas dengan suhu melampaui 37 derajat Celcius.

Berita di kanal Global Kompas.com yang paling banyak dibaca selanjutnya, yakni tentang kebijakan Singapura akan denda Rp3,3 juta kepada orang-orang jika tidak mengembalikan baki sendiri di rumah makan.

Baca juga: [POPULER GLOBAL] Kapal Selam AS Diam-diam Melintas | 1,64 Ton Emas Dicuri

Untuk lebih lengkapnya, berikut rangkuman daftar Populer Global edisi Senin (24/4/2023) hingga Selasa (25/4/2023) pagi yang dapat Anda simak:

1. Pejabat Tinggi Uni Eropa Minta Kerahkan Kapal Perang ke Selat Taiwan

Kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa Josep Borrell meminta negara-negara anggota blok tersebut mengerahkan kapal perang untuk berpatroli di Selat Taiwan.

Hal tersebut, kata Borrell, demi mencegah agresi militer yang dilakukan China, sebagaimana dilansir Politico, Minggu (23/4/2023).

Dalam sebuah artikel yang diterbitkan Le Journal du Dimanche pada Sabtu (22/4/2023), Borrell menyinggung pernyataan Presiden Perancis Emmanuel Macron mengenai Taiwan awal bulan ini.

Baca selengkapnya di sini

Baca juga: [POPULER GLOBAL] Arab Saudi Lebaran Jumat | Ronaldo Terancam Dideportasi

2. Malaysia Dipanggang Gelombang Panas, Suhu Lampaui 37 Derajat Celsius

Warga Malaysia merasakan gelombang panas dengan suhu melampaui 37 derajat celsius.

Di Malaysia, dinyatakan kondisi gelombang panas ketika rata-rata suhu maksimum harian melebihi 37 derajat celsius selama tiga hari berturut-turut.

Kondisi tersebut biasanya terjadi pada Maret dan April, sebagaimana dilansir The Straits Times, Minggu (23/4/2023).

Baca selengkapnya di sini

3. Singapura Akan Denda Rp 3,3 Juta bagi Orang yang Tidak Kembalikan Baki Sendiri di Rumah Makan

Singapura akan memperketat aturan pengembalian baki secara mandiri bagi pengunjung rumah makan, dengan menjatuhkan denda bahkan bisa mengadilinya.

Sebenarnya, aturan mengembalikan baki secara mandiri sudah diberlakukan mulai 1 September 2021 untuk pusat jajanan dan sejak 1 Januari 2022 untuk kedai kopi dan pujasera.

Lalu, mulai 1 Juni 2023 "Negeri Singa" akan memberlakukan aturan lebih ketat. Pelanggar kali pertama bakal dimintai keterangan dan diberikan peringatan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com