SEOUL, KOMPAS.com - Sebanyak dua warga Korea Selatan yang salah satunya adalah kapten tentara yang bertugas, ditangkap atas tuduhan mencuri rahasia militer untuk seorang tersangka agen Korea Utara yang membayar mereka dalam mata uang kripto, kata polisi Seoul pada Jumat (29/4/2022).
Korea Utara yang bersenjata nuklir dan secara teknis masih berperang dengan Korea Selatan diketahui mengoperasikan ribuan peretas terlatih yang menyerang perusahaan, institusi, serta peneliti di Korea Selatan juga tempat-tempat lain.
Namun, ini adalah kasus pertama warga sipil dan kapten militer yang bertugas aktif di Korea Selatan tertangkap berusaha mendapatkan rahasia militer atas perintah agen Korea Utara, kata polisi dikutip dari AFP.
Baca juga: Utak-atik Smartphone, Cara Warga Korea Utara Akali Kontrol Ketat Informasi
Salah satunya adalah kapten tentara berusia 29 tahun yang diduga memberikan informasi login untuk Sistem Komando & Kontrol Gabungan Korea Selatan--jaringan komunikasi internal penting yang dijalankan militer--kepada tersangka mata-mata Korut, kata pihak berwenang Seoul.
Orang lainnya yaitu pengusaha berusia 38 tahun yang menjalankan perusahaan manajemen aset virtual, dituduh memberikan kapten tentara tadi sebuah jam tangan dengan kamera rahasia untuk membantu aksinya saat rapat intelijen, atas permintaan si mata-mata.
Pengusaha itu juga diduga membeli dan merakit perangkat peretasan seperti USB yang disebut Poison Tap untuk mengakses Sistem Komando & Kontrol Gabungan, kata polisi Seoul.
"Kedua pria itu ditangkap dengan tuduhan melanggar undang-undang keamanan nasional," kata petugas di Badan Kepolisian Nasional Korea kepada AFP, Jumat.
Polisi Seoul mengatakan, pengusaha yang ditangkap tersebut kali pertama bertemu mata-mata Pyongyang di komunitas online tentang mata uang kripto sekitar enam tahun lalu, dan ketiganya hanya berkomunikasi melalui aplikasi Telegram.
Keduanya dibayar dalam mata uang kripto, kata polisi. Kapten tentara menerima sekitar 48 juta won (Rp 552 juta) dari agen Korea Utara, sementara pengusaha berusia 38 tahun itu mendapat sekitar 600.000 dollar AS (Rp 8,68 miliar).
Baca juga: Perang Korea 1950: Bagaimana Akhirnya dan Kenapa Korsel-Korut Tidak Bersatu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.