Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Pertama Kali "Vote No" di R2P Pencegahan Genosida, Apa Artinya?

Kompas.com - 07/06/2021, 14:24 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk pertama kalinya Indonesia vote no dalam resolusi Responsibility to Protect (R2P) di Sidang Umum PBB, Selasa (18/5/2021).

Keputusan Indonesia itu menjadi kontroversi, lantaran R2P adalah prinsip dan kesepakatan internasional, yang bertujuan mencegah genosida, kejahatan perang, pemusnahan etnis, dan kejahatan terhadap kemanusiaan lainnya.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com sempat menerangkan, ada tiga pertimbangan Indonesia melakukan penolakan.

Baca juga: Indonesia Tolak Resolusi Pencegahan Genosida dalam Sidang Umum PBB

  1. Tidak perlu membentuk mata agenda baru, karena selama ini pembahasan R2P di UNGA (Sidang Majelis Umum/SMU PBB) sudah berjalan dan penyusunan laporan Sekjen selalu dapat dilaksanakan.
  2. Pembahasan R2P oleh SMU PBB selalu dapat dilaksanakan dan sudah ada mata agendanya yaitu follow up to outcome of millenium summit.
  3. Konsep R2P juga sudah jelas tertulis di Resolusi 60/1 (2005 World Summit Outcome Document), paragraf 138-139.

Namun Centre for Strategic and International Studies atau CSIS Indonesia merasa, pandangan demikian harus diluruskan.

"Dari penjelasan teman-teman di Kemlu adalah ada tiga hal, yang pertama ini dikatakan vote no terhadap procedural resolution. Itu pandangan mereka pertama," ujar CSIS dalam press briefing kepada Kompas.com, Senin (7/6/2021).

Dengan demikian, CSIS menambahkan, Indonesia vote no terhadap hal yang sifatnya prosedural.

"Ini dianggap satu hal yang tidak perlu, karena Indonesia juga sudah aktif di dalam pertemuan-pertemuan yang sifatnya informal di GA (Sidang Umum) yang membahas R2P."

Baca juga: 3 Pertimbangan Indonesia Tolak R2P dan Pencegahan Genosida di Sidang Umum PBB

"Yang kedua adalah penjelasan bahwa Indonesia punya keengganan tersendiri untuk menjadikan R2P sebagai permanent agenda, karena dianggap R2P ini masih immature. Jadi ada semacam kekhawatiran atau cautiousness dari Indonesia sendiri."

"Yang ketiga, justifikasinya adalah ini digadang sebagai perwujudan atau manifestasi dari free and active policy-nya Indonesia."

CSIS kemudian merasa pandangan demikian harus diluruskan, sebab ini baru pertama kalinya Indonesia berkata tidak pada R2P. Biasanya posisinya adalah abstain.

"Dan bahkan di dalam statement-statement sebelumnya kalau saya tidak salah ingat di tahun 2018 itu Indonesia sangat positif terhadap R2P," tambah Dr Bhatara Ibnu Reza yang menjadi salah satu pembicara webinar CSIS, “Indonesia and R2P: Rectifying the Logical Fallacies"

Di ASEAN Indonesia satu-satunya negara yang vote no.

Baca juga: Apa Itu R2P yang Ditolak Indonesia dan Ramai di Medsos?

Negara-negara lain yang menolak resolusi tersebut adalah Korea Utara, Kirgistan, Nikaragua, Zimbabwe, Venezuela, Indonesia, Burundi, Belarus, Eritrea, Bolivia, Rusia, China, Mesir, Kuba, dan Suriah.

Akan tetapi resolusi R2P akhirnya diadopsi dengan 115 negara memberikan dukungan, 28 negara abstain, dan 15 negara menolaknya.

Dengan diadopsinya resolusi R2P, negara-negara anggota PBB memutuskan untuk memasukkannya dalam agenda tahunan Majelis Umum PBB.

Selain itu, R2P secara resmi meminta agar Sekretaris Jenderal PBB melaporkan topik tersebut setiap tahun.

Baca juga: Indonesia Tolak R2P dan Pencegahan Genosida di Sidang Umum PBB, Ini Tanggapan Ahli

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com