Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasien Covid-19 Kabur dari RS, Warga Hong Kong Panik

Kompas.com - 22/12/2020, 07:35 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

HONG KONG, KOMPAS.com – Kepolisian Hong Kong berhasil menangkap seorang pasien Covid-19 yang melarikan diri saat dirawat di rumah sakit.

Pasien bernama Li Wan-keung (63) tersebut kabur dari bangsal isolasi di sebuah rumah sakit di Hong Kong pada Jumat (18/12/2020).

Dilansir dari The New York Times, Senin (21/12/2020), Li berhasil kabur ketika para dokter dan perawat disibukkan oleh pasien lain.

Sontak hal tersebut memicu kepanikan di seluruh Hong Kong. Polisi lantas memburu Li di seluruh penjuru kota tersebut.

Baca juga: Pejabat AS Ramai-ramai Siarkan Vaksinasi Covid-19, Ini Sebabnya

Pihak berwenang mengatakan, Li berhasil sembunyi selama 54 jam bahkan setelah polisi merilis nama dan fotonya di akun media sosial mereka.

Setelah menjadi buruan, Li akhirnya berhasil ditangkap pada Minggu (20/12/2020) malam waktu setempat dan dibawa kembali ke rumah sakit.

Seorang perwakilan polisi mengatakan pada Senin bahwa petugas menerima informasi tentang keberadaan Li. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti polisi untuk mennagkap Li.

Hong Kong merupakan wilayah semi-otonom China yang saat ini sedang berjuang melawan gelombang keempat Covid-19.

Baca juga: [VIDEO] Joe Biden Disuntik Vaksin Covid-19 di Depan Umum, Minta Rakyat AS Tak Ragu

Wilayah tersebut memiliki persyaratan karantina dan isolasi yang ketat untuk orang-orang yang tertular virus corona dan kontak dekat mereka.

Mereka yang dinyatakan positif mengidap Covid-19, entah itu menunjukkan gejala atau tidak, dikirim ke rumah sakit untuk dirawat sampai hasil tesnya negatif.

Sementara itu, kontak dekat pasien Covid-19 dikirim ke kamp karantina hingga dua pekan.

Pergi tanpa izin dari fasilitas karantina dan isolasi adalah tindakan ilegal dan dapat dihukum penjara hingga dua bulan atau denda 645 dollar AS (Rp 9 juta).

Baca juga: Thailand Gelar Pilkada di Tengah Protes Massa dan Pandemi Covid-19

Pada 1 Desember, Pengadilan Hong Kong memenjarakan atau mendenda 76 orang yang dinyatakan bersalah karena melanggar aturan karantina.

Pejabat pemerintah mengatakan bahwa hukuman penjara dimaksudkan untuk menindak tegas para pelanggar dan menunjukkan bahwa aturan mereka tidak main-main.

Hong Kong melaporkan kasus Covid-19 tercatat sebanyak 8.237 kasus dan 130 kematian sejak wabah virus corona dimulai.

Baca juga: Studi: Covid-19 Nyaris Tiga Kali Lebih Mematikan Daripada Flu Biasa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Saat Warga Swiss Kian Antusias Belajar Bahasa Indonesia...

Saat Warga Swiss Kian Antusias Belajar Bahasa Indonesia...

Global
Lulus Sarjana Keuangan dan Dapat Penghargaan, Zuraini Tak Malu Jadi Pencuci Piring di Tempat Makan

Lulus Sarjana Keuangan dan Dapat Penghargaan, Zuraini Tak Malu Jadi Pencuci Piring di Tempat Makan

Global
Bendungan di Filipina Mengering, Reruntuhan Kota Berusia 300 Tahun 'Menampakkan Diri'

Bendungan di Filipina Mengering, Reruntuhan Kota Berusia 300 Tahun "Menampakkan Diri"

Global
Pria India Ini Jatuh Cinta kepada Ibu Mertuanya, Tak Disangka Ayah Mertuanya Beri Restu Menikah

Pria India Ini Jatuh Cinta kepada Ibu Mertuanya, Tak Disangka Ayah Mertuanya Beri Restu Menikah

Global
Perbandingan Kekuatan Militer Rusia dan Ukraina

Perbandingan Kekuatan Militer Rusia dan Ukraina

Internasional
Setelah Punya Iron Dome, Israel Bangun Cyber Dome, Bagaimana Cara Kerjanya?

Setelah Punya Iron Dome, Israel Bangun Cyber Dome, Bagaimana Cara Kerjanya?

Global
Protes Pro-Palestina Menyebar di Kampus-kampus Australia, Negara Sekutu Israel Lainnya

Protes Pro-Palestina Menyebar di Kampus-kampus Australia, Negara Sekutu Israel Lainnya

Global
Apa Tuntutan Mahasiswa Pengunjuk Rasa Pro-Palestina di AS?

Apa Tuntutan Mahasiswa Pengunjuk Rasa Pro-Palestina di AS?

Internasional
Setelah Menyebar di AS, Protes Pro-Palestina Diikuti Mahasiswa di Meksiko

Setelah Menyebar di AS, Protes Pro-Palestina Diikuti Mahasiswa di Meksiko

Global
Dilanda Perang Saudara, Warga Sudan Kini Terancam Bencana Kelaparan

Dilanda Perang Saudara, Warga Sudan Kini Terancam Bencana Kelaparan

Internasional
Rangkuman Hari Ke-799 Serangan Rusia ke Ukraina: Gempuran Rudal Rusia di 3 Wilayah | Rusia Disebut Pakai Senjata Kimia Kloropirin

Rangkuman Hari Ke-799 Serangan Rusia ke Ukraina: Gempuran Rudal Rusia di 3 Wilayah | Rusia Disebut Pakai Senjata Kimia Kloropirin

Global
Biaya Rekonstruksi Gaza Pascaperang Bisa Mencapai Rp 803 Triliun, Terparah sejak 1945

Biaya Rekonstruksi Gaza Pascaperang Bisa Mencapai Rp 803 Triliun, Terparah sejak 1945

Global
Paus Fransiskus Teladan bagi Semua Umat dan Iman

Paus Fransiskus Teladan bagi Semua Umat dan Iman

Global
Rusia Dilaporkan Kirimkan Bahan Bakar ke Korea Utara Melebihi Batasan PBB

Rusia Dilaporkan Kirimkan Bahan Bakar ke Korea Utara Melebihi Batasan PBB

Global
Turkiye Hentikan Semua Ekspor dan Impor dengan Israel

Turkiye Hentikan Semua Ekspor dan Impor dengan Israel

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com