Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi X DPR: Ada Indikasi KKN KIP Kuliah di Perguruan Tinggi

Kompas.com - 23/05/2024, 19:02 WIB
Sania Mashabi,
Mahar Prastiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira melihat adanya indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang dilakukan perguruan tinggi terkait program KIP Kuliah (Kartu Indonesia Pintar Kuliah).

Indikasi itu, kata Andreas, bisa dilihat dari adanya lembaga penyelenggara pendidikan tinggi tinggi yang kerap menyuruh mahasiswa atau calon mahasiswa untuk mendaftar KIP Kuliah lewat kuota aspirasi dari anggota DPR.

Padahal sebenarnya, perguruan tinggi juga diberi kuota aspirasi yang sama dengan milik anggota DPR khususnya di Komisi X.

"Bahkan yang terjadi di L2Dikti mereka menyampaikan silahkan anggota DPR Komisi X mereka dapat kuota aspirasi. Sementara di perguruan tinggu ada juga KIP Kuliah aspirasi yang tidak dikemukakan. Nah jangan sampai, dan indikasi ini cukup kuat, KKN itu juga terjadi di situ," kata Andrea dalam rapat kerja bersama Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, Selasa (21/5/2024) lalu.

Baca juga: Mendikbud Sebut Kenaikan UKT Jadi Momen Tingkatkan Kuota KIP Kuliah

Banyak calon mahasiswa tidak tahu masih ada kuota KIP Kuliah

Andreas mengatakan, kebanyakan perguruan tinggi juga tidak menyampaikan bahwa ada kuota aspirasi KIP Kuliah yang dimiliki perguruan tinggi.

Sehingga, banyak mahasiswa dari kalangan tidak mampu yang tidak mengetahui masih tersedianya kuota KIP Kuliah.

Oleh karena itu, Andreas menyarankan agar ada revisi beberapa aturan terkait KIP Kuliah untuk mencegah terjadinya KKN dan membuat bantuan lebih tepat sasaran.

"Sehingga ini perlu jadi perhatian kita merevisi aturan-aturan main yang berkaitan dengan bantuan yang sangat-sangat penting untuk mahasiswa ini," ujar Andreas.

Baca juga: KIP Kuliah Tidak Tepat Sasaran, Stafsus Presiden: Perlu Ada Badan Pengawas

Kuota aspirasi KIP Kuliah

Sebelumnya diberitakan, Pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membenarkan bahwa anggota DPR memang diberikan kuota untuk mengusulkan penerima bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Hal itu diungkapkan Penanggung Jawab KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek, Muni Ika dalam acara Obrolan Newsroom di YouTube Kompas.com, Senin (10/5/2024).

Menurut Muni Ika, pemberian kuota itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 10 tahun 2020.

Dalam Permendikbud itu disebutkan adanya kuota untuk pemangku kepentingan termasuk di dalamnya anggota DPR.

"Termasuk dari anggota DPR, dan juga anggota DPD RI itu bagian dari pemangku kepentingan," kata Muni Ika.

Muni mengatakan, DPR dan yang mendapatkan kuota KIP Kuliah komisi bidang pendidikan yakni Komisi X dan DPD bagian Komite III.

Ada kuota 20 persen untuk semua pemangku kepentingan

Selain anggota DPR dan DPD, lanjut Muni, ada beberapa pemangku kepentingan lain yang mendapat kuota KIP Kuliah yakni Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kementerian Sosial (Kemensos).

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com