Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Siswa Daftar KIP Kuliah 2024 jika Tidak Terdaftar di DTKS?

Kompas.com - 28/02/2024, 15:54 WIB
Sania Mashabi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi salah satu syarat bagi siswa yang ingin mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024. Pendaftaran KIP Kuliah 2024 sendiri telah dibuka hingga 31 Oktober 2024.

Selain masuk dalam DTKS, peserta program bantuan sosial lainnya dari pemerintah seperti berasal dari keluarga penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) juga diperbolehkan mendaftar KIP Kuliah.

Tak hanya itu, calon mahasiswa yang berasal dari kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin maksimal pada desil tiga data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) dan mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan juga diperbolehkan mendaftar KIP Kuliah.

Baca juga: 7 Kriteria Siswa yang Diprioritaskan Menjadi Penerima KIP Kuliah 2024

Kendati demikian, dikutip dari laman resmi KIP Kuliah, calon mahasiswa yang tidak terdaftar di DTKS, PKH, KKS, PPKE, dan warga panti sosial atau panti asuhan juga tetap bisa mendaftar KIP Kuliah.

Namun, calon mahasiswa tetap harus memenuhi persyaratan miskin atau rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan beberapa hal sebagai berikut:

1. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.

2. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa atau kelurahan.

Adapun SKTM dibuat untuk menyatakan kondisi suatu keluarga benar-benar termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

Baca juga: Beasiswa S1 Binus University 2024, Bisa Kuliah Gratis sampai Lulus

Apabila calon mahasiswa tetap ingin mendaftarkan diri dalam DTKS bisa langsung mengikuti cara berikut:

1. Proses pendaftaran DTKS dapat dilakukan oleh Desa/Kelurahan dan Dinas Sosial melalui aplikasi SIKS-NG dari tanggal 15 hingga 25 setiap bulannya.

2. Selanjutnya, berkas yang dibutuhkan untuk mendaftar DTKS adalah fotokopi Kartu Keluarga (KK)/Kartu Tanda Pengenal (KTP), foto rumah tampak depan dan Surat Pengantar dari RT/RW jika dibutuhkan.

3. Pengusulan DTKS harus atas nama calon pelamar KIP Kuliah dan ID DTKS bisa terbit satu bulan setelah usulan dari desa disetujui kabupaten/kota.


Selain bisa digunakan untuk mendaftar KIP Kuliah, tercatat di DTKS memiliki beberapa keuntungan lainnya, seperti:

  • Berkesempatan untuk mendaftar KIP Kuliah di perguruan tinggi negeri dan swasta. Karena ada perguruan tinggi swasta yang hanya menerima pelamar KIP Kuliah yang sudah terdata di DTKS saja.
  • Gratis biaya tes UTBK SNBT 2024. Pelamar KIP Kuliah yang belum terdata di DTKS wajib membayar biaya UTBK SNBT 2024 sebesar Rp 200.000 untuk tes UTBK SNBT 2024.
  • Jika kuota KIP Kuliah di kampus tujuan sangat terbatas. Maka pelamar KIP Kuliah yang terdata di DTKS masuk prioritas utama penerima KIP Kuliah skema 1 (mendapatkan biaya hidup dan biaya pendidikan).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com