Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Lulus Sarjana Tanpa Skripsi? Calon Mahasiswa Cek Jawabannya

Kompas.com - 28/02/2024, 08:55 WIB
Mahar Prastiwi

Penulis

KOMPAS.com - Calon mahasiswa baru perlu tahu bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengeluarkan kebijakan baru soal syarat kelulusan untuk jenjang sarjana.

Dengan adanya kebijakan baru tersebut, mahasiswa jenjang S1 dan D4 tidak lagi diharuskan menyusun skripsi sebagai syarat kelulusannya.

Menurut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), penyesuaian ini akan memudahkan perguruan tinggi menjadi lebih fleksibel dalam menyesuaikan pembelajaran secara relevan dengan dunia luar kampus.

Ketentuan mengenai syarat kelulusan tersebut diatur dalam Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023 tentang penjaminan mutu pendidikan tinggi.

Baca juga: Cerita Dewi, Lulusan Tercepat UNY yang Wisuda Tanpa Skripsi dan KKN

Ada proyek lain sebagai pengganti skripsi sebagai syarat lulus

Perubahan syarat kelulusan ini akan sangat membantu mahasiswa dan perguruan tinggi dalam merancang proses bentuk pembelajaran dan keilmuan yang sudah diampu selama di perguruan tinggi menjadi tidak kaku.

Namun yang perlu ditekankan, sebagai pengganti skripsi, mahasiswa wajib melakukan beberapa proyek lain.

Karena pembuatan skripsi sebagai syarat kelulusan atau tugas akhir kini bisa bermacam-macam.

Bisa berupa prototipe, proyek, hingga bentuk lain sesuai dengan pengalaman mahasiswa selama di kampus.

Mahasiswa baru perlu tahu bahwa dengan adanya ketentuan dari Kemendikbud Ritek ini, bukan berarti mahasiswa tidak mengerjakan apapun sebagai syarat kelulusannya.

Sebagai gantinya, jika perguruan tinggi bisa menerapkan project-based learning.

Penerapan project-based learning dan asesmen inilah yang nantinya akan menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan sebagai ganti dari skripsi dan tugas akhir.

Apabila program studi sarjana/sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir tersebut dapat dihapus atau tidak lagi bersifat wajib.

Sebagai contoh kebijakan baru dari Kemendikbud Ristek ini adalah salah satu wisudawan UNY (Universitas Negeri Yogyakarta) beberapa waktu lalu bisa diwisuda tanpa harus membuat skripsi dan mengikuti KKN (Kuliah Kerja Nyata).

Namun, mahasiswi bernama Dewi Meiliyan Ningrum ini sering mengikuti perlombaan selama kuliah. Terakhir dia mengikuti Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (Pimnas) di UMM (Universitas Muhammadiyah Malang).

Baca juga: Beasiswa S2-S3 Gratis ke Malaysia, Tanpa Syarat Pengalaman Kerja

Dewi dan tim menjadi satu-satunya delegasi dari UNY. Meskipun masih belum berhasil membawa pulang medali, capaian ini tetaplah diakui oleh universitas yang mengekuivalensikan dengan KKN. Sehingga Dewi dan rekannya tidak perlu mengikuti KKN.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com