Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warek Unej Ungkap Kriteria Penilaian SNBP Saat Siswa Lintas Jurusan

Kompas.com - 23/02/2024, 08:50 WIB
Sania Mashabi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wakil Rektor (Warek) Bidang Akademik Universitas Jember (Unej), Prof. Slamin mengungkap kriteria penilaian dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2024 bagi siswa yang ingin memilih program studi (Prodi) lintas jurusan.

Prof. Slamin menjelaskan, ada beberapa hal yang akan dinilai oleh seluruh perguruan tinggi dalam SNBP, yakni nilai rapor, nilai mata pelajaran pendukung prodi, dan sertifikat prestasi.

Baca juga: Ikut SNBP 2024? Ini Tips Suksesnya yang Bisa Dijalani Siswa

Sementara bagi siswa yang lintas jurusan akan dihitung lagi nilainya dengan dikalikan metode faktor koreksi.

"Untuk siswa yang lintas jurusan kita akan menerapkan faktor koreksi," ujar Prof. Slamin dikutip dari laman resmi Unej, Kamis (22/2/2024).

Prof. Slamin mencontohkan, jika ada siswa jurusan IPA mendaftar di Jurusan Sosial Humaniora (Soshum) soshum atau sebaliknya, maka nilai rata-rata rapor dan mata pelajaran pendukung itu akan dikalikan dengan faktor koreksi.

Adapun nilai faktor koreksi itu ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi.

"Entah itu 0,9 dan sebagainya. Tergantung dari masing-masing perguruan tinggi," ucap dia.

Baca juga: Jangka Waktu Permanen Akun SNPMB Siswa Diperpanjang hingga 28 Februari

Kuota SNBP 2024

Di Unej, bilang dia, telah disiapkan kuota 2.235 mahasiswa baru untuk SNBP 2024.

Saat ini, proses pendaftaran SNBP 2024 telah dibuka sampai 28 Februari 2024.

Prof. Slamin menegaskan, faktor alumni bagi para siswa tidak berpengaruh pada kemungkinan kelulusan dalam SNBP.

"Pada SNBP tahun ini, kita akan terima itu ada 2.235 dari 8.550 atau 26 persen dari daya tampung Unej," ungkapnya.

Baca juga: Unair Akan Terima 1.762 Mahasiswa Baru dari SNBP 2024

"Dan untuk faktor alumni itu tidak ada, justru di SNBP ini kami ingin merangkul mahasiswa lulusan SMA dari seluruh penjuru tanah air dengan ketentuan yang berlaku tadi," tutup Prof. Slamin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com