Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Daftar KJMU 2024 untuk Mahasiswa, Bantuan Rp 9 Juta Per Semester

Kompas.com - 12/01/2024, 09:55 WIB
Sania Mashabi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan bantuan untuk mahasiswa dan calon mahasiswa tidak mampu namun berkomitmen melanjutkan pendidikan ke jenjang D3, D4, dan S1.

Bantuan itu diberikan melalui Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dengan nominal Rp 1.500.000 per bulan atau Rp 9.000.000 per semester.

Program KJMU bisa diakses oleh 110 perguruan tinggi negeri, sementara jumlah perguruan tinggi swasta yang terdaftar dalam KJMU disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI Jakarta di tahun yang sedang berjalan.

Baca juga: 8 Beasiswa S1-S3 yang Dibuka Januari 2024, Kuliah Gratis dan Uang Saku

Adapun KJMU bisa diakses oleh calon mahasiswa baru dan mahasiswa yang sudah menjalani proses perkuliahan dengan batas waktu tertentu.

Dilansir dari laman resmi KJMU, diketahui mahasiswa yang sudah menjalani perkuliahan dan ingin mendaftar KJMU baru dibatasi hanya sampai semester empat.

"Ada ketentuan tambahan persyaratan khusus yakni pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester empat. Tidak diperkenankan bagi mahasiswa lanjutan lebih dari semester empat," demikian yang tertulis di laman resmi KJMU, Jumat (12/1/2024).

Baca juga: 21 Jenis Beasiswa LPDP 2024 Jenjang S2-S3 yang Dibuka Pendaftarannya

Selain itu, ada beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi calon mahasiswa dan mahasiswa penerima bantuan KJMU. Berikut persyaratan lengkapnya:

Persyaratan umum KJMU 2024

1. Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial;

3. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD;

Baca juga: Cara Cek Siswa Penerima Kartu Indonesia Pintar untuk SD-SMA

Persyaratan khusus KJMU 2024

1. Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya;

2. Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag;

3. Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan.

4. Bagi calon penerima KJMU yang sudah berstatus sebagai mahasiswa, ada ketentuan tambahan persyaratan khusus yakni pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4 (tidak diperkenankan bagi mahasiswa lanjutan lebih dari semester 4).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com