Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikut SNBP dan SNBT 2024? Berikut Cara Registrasi Akun SNPMB

Kompas.com - 08/01/2024, 11:18 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Bagi calon mahasiswa yang ingin masuk perguruan tinggi negeri (PTN), maka bisa mendaftar di jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2024.

Ketika ingin ikut SNBP dan SNBT 2024, calon mahasiswa harus membuat akun akun Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) terlebih dahulu.

Baca juga: 10 Jurusan UB Terketat di SNBP 2023, Referensi Daftar 2024

Pembuatan akun SNPMB untuk siswa dan sekolah mulai hari ini, 8 Januari 2024, pada pukul 15.00 WIB. Batas waktu registrasi akun SNPMB untuk sekolah sampai dengan 8 Februari 2024, sedangkan siswa sampai 15 Februari 2024.

Bagi siswa yang sudah membuat akun SNPMB pada 2023, maka tetap wajib di tahun ini. Setelah registrasi akun SNPMB, maka wajib disimpan permanen pada portal SNPMB.

Nah, bagaimana cara membuat akun SNPMB untuk ikut SNBP dan SNBT 2024? Berikut cara registrasinya:

1. Masuk melalui link registrasi SNPMB 2024 https://reg-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/.

2. Klik daftar Akun. Sesuaikan dengan identitas register di bagian siswa atau sekolah.

3. Isi NISN, NPSN, dan tanggal lahir, kemudian tekan tombol selanjutnya.

4. Cek kembali seluruh data NISN, NPSN dan tanggal lagir serta masukkan email, password dan konfirmasi password.

5. Submit dan akan muncul notifikasi aktivasi akun melalui email.

6. Cek kotak masuk email untuk melakukan pengaktifan akun atau aktivasi.

7. Jika sampai 1x24 jam belum memperoleh aktivasi, maka ulangi pembuatan akun SNPMB dengan email yang sama atau berbeda. Tapi, pastikan email itu aktif.

Baca juga: Dibuka 11 Januari, Ini Syarat Gapai Beasiswa LPDP 2024

8. Masuk kembali ke laman registrasi dengan mengisi email dan password untuk masuk ke akun SNPMB.

9. Verifikasi dan validasi data. Klik tombol Perbarui Data lakukan validasi data.

10. Apabila data tidak valid, laporkan kesalahan ke pihak sekolah agar dilakukan koreksi data pada dapodik/emis dan melaporkan hasilnya ke pusdatin/pendis.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com