Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Erwin Hutapea
Pemerhati Bahasa

Jurnalis, pemerhati bahasa dan pengelola media sosial Bicara Bahasa

Bukan Bahasa Biasa...

Kompas.com - 28/10/2023, 08:21 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MASIH teringat dalam benak saya mengenai keluhan banyak penonton konser musik band Dewa 19 soal buruknya infrastruktur dan transportasi publik di Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara, tempat digelarnya konser tersebut pada Sabtu (4/2/2023).

Berbagai keluhan itu disampaikan melalui media sosial. Sejumlah unggahan pun menjadi viral dan masuk pemberitaan media massa.

Akan tetapi, fokusnya kali ini bukan soal sistem infrastruktur dan transportasi stadion tersebut, melainkan tentang penamaannya.

Dilihat dari bahasanya, tentu kita mafhum bahwa sarana olahraga yang diresmikan pada medio April 2022 itu menggunakan bahasa Inggris.

Padahal, itu adalah fasilitas umum resmi yang dibangun oleh Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang seharusnya menggunakan bahasa Indonesia.

Apa pasalnya? Karena memang ada aturannya. Kaidah berkenaan dengan pemakaian bahasa Indonesia dalam penamaan bangunan dan fasilitas umum sangat jelas tertulis dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pasal 36 ayat 3 berbunyi, “Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.”

Kemudian, pada ayat 4 dituliskan bahwa penamaan menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing dapat dilakukan jika memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan.

Tidak hanya itu, turunan dari undang-undang tersebut juga memberi pernyataan yang sama. Hal itu tertulis dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.

Dalam Pasal 33 ayat 1 tersurat, “Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.”

Bahkan, ayat 2 menyebutkan secara terperinci bahwa stadion olahraga merupakan salah satu bangunan atau gedung yang namanya wajib menggunakan bahasa Indonesia.

Lalu, mengapa nama stadion itu masih berbahasa Inggris?

Dalam sebuah warta di media daring, Ahmad Riza Patria sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta saat itu mengatakan, nama JIS menggunakan bahasa asing dengan pertimbangan bahwa Jakarta merupakan salah satu kota yang bertaraf internasional.

Maksudnya, bukan hanya warga negara Indonesia yang beraktivitas di Ibu Kota, melainkan juga banyak warga negara asing.

Di bidang lain, karut-marut penggunaan bahasa Indonesia bisa dilihat pada penamaan E-KTP dari Kementerian Dalam Negeri, yang seharusnya KTP elektronik.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com