PADA bagian pertama tulisan, saya telah menguraikan tentang invensi yang dapat diberi paten dan yang akan ditolak.
Hal ini penting diketahui agar para peneliti dan inventor tidak membuang-buang waktu dan biaya untuk melakukan riset yang sebenarnya bukan invensi baru.
Baca juga: Invensi Baru dan Biaya Pemeliharaan Paten Perguruan Tinggi dan Lembaga Riset (Bagian I)
Oleh karena itu, proses "patent searching" untuk mengetahui invensi terkait apakah sudah didaftarkan sebagai paten di berbagai negara atau merupakan priort art sebelum menentukan topik dan obyek penelitian menjadi penting.
Hal ini bermanfaat agar penelitian dapat dilakukan secara efisien, efektif, tepat arah dan sasaran, serta tidak sia-sia karena ditolak patennya dengan alasan bukan invensi baru.
"Patent searching" harus dilakukan dengan melihat dan mencermati paten-paten granted di berbagai kantor paten dunia.
Secara online "patent searching" saat ini dengan mudah dapat dilakukan, termasuk dengan memanfaatkan situs web dan platform Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI.
Biaya pemeliharaan paten atau yang dikenal dengan "patent annual fee" adalah kebijakan yang diterapkan di seluruh kantor paten di dunia.
Biaya yang menjadi pemasukan negara ini menjadi salah satu unsur pendapatan negara atas paten yang didaftarkan di negara tersebut.
Biaya pemeliharaan paten dipungut setiap tahun sepanjang paten itu belum menjadi publik domain atau ditarik dari pendaftaran oleh inventor atau pemegang patennya.
Pemerintah Indonesia sangat memahami kondisi ini. Sementara di sisi lain negara berkepentingan untuk memacu dan menumbuhkan terus inovasi nasional dan reputasi perguruan tinggi.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 20 tahun 2020 mengatur soal insentif bahkan pembebasan biaya pemeliharaan paten sampai 0 rupiah. Ketentuan PM Hukum dan Ham No. 20/2020 antara lain mengatur sbb:
Pertama, Pemerintah memberikan insentif khusus untuk lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah, lembaga pendidikan pada jalur formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Termasuk juga lembaga pendidikan pemerintah lainya adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dan dikelola oleh pemerintah selain jalur formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Insentif yang diberikan adalah dalam bentuk pembayaran biaya pemeliharaan paten sepuluh persen, sampai dengan pembebasan berupa pembayaran nol rupiah.
Kedua, pasal 4 jo pasal 6 PM No. 20 tahun 2020 mengatur tentang syarat permohonan pengenaan tarif sepuluh persen terhadap biaya tahunan paten yang dapat diajukan antara lain oleh lembaga pendidikan atau lembaga Litbang pemerintah dengan syarat patennya terdaftar atas nama institusi tersebut.