Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka? Cek Penjelasannya

Kompas.com - 01/10/2023, 19:37 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ada banyak program Kampus Merdeka yang bisa diikuti mahasiswa. Salah satunya adalah program Pertukaran Mahasiswa Merdeka (PMM).

Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka merupakan sebuah program mobilitas mahasiswa selama satu semester untuk mendapatkan pengalaman belajar di perguruan tinggi di Indonesia sekaligus memperkuat persatuan dalam keberagaman.

Mahasiswa baru perlu tahu apa saja kelebihan mengikuti Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka ini.

Dilansir dari laman Pusat Informasi Kampus Merdeka, Minggu (1/10/2023) ada beberapa hal yang bisa ditemukan mahasiswa selama mengikuti Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka.

Baca juga: Perbedaan dan Kelebihan Kelas Karyawan dengan Reguler

Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka setara 20 SKS

Pertukaran mahasiswa dilakukan melalui perpindahan klaster antar pulau. Saat mahasiswa berhasil mengikuti program ini, maka pengakuan hasil belajar hingga 20 SKS.

Bahkan melalui Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka, memungkinkan pertukaran mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) ke perguruan tinggi swasta (PTS) begitu juga sebaliknya.

Perlu diketahui bahwa Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka ini hanya bisa diikuti mahasiswa semester 3, 5, dan 7 saat program berjalan.

Salah satu hal yang diperoleh selama mengikuti program ini adalah mahasiswa bisa mengeksplorasi persatuan dalam keragaman melalui Modul Nusantara. Mekanisme pertukaran akademik ke akademik dan vokasi ke vokasi.

Baca juga: Cek Biaya Kuliah Kelas Karyawan di Binus University 2023

Berikut syarat yang harus dipenuhi para mahasiswa yang ingin mendaftar program Pertukaran Mahasiswa Merdeka:

1. Merupakan mahasiswa aktif D3, D4, atau S1 yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).

2. Minimal semester 2 pada saat pendaftaran berlangsung.

3. Perguruan tinggi pengirim mahasiswa berada di bawah koordinasi Kemendikbud Ristek.

4. Memiliki IPK minimal 2,8 dari skala 4 pada saat periode pendaftaran Program PMM. Mahasiswa dapat melampirkan dokumen transkrip akademik semester terakhir pada saat pendaftaran.

5. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pada saat pendaftaran mahasiswa dapat melampirkan hasil scan dokumen kependudukan seperti KTP atau Kartu Keluarga.

6. Membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Mahasiswa sesuai template yang disediakan pada laman pendaftaran.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com