Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Jadwal 16.102 Lowongan Dosen CPNS 2023 Kemendikbud Ristek

Kompas.com - 29/09/2023, 07:37 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membuka lowongan dosen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.

Dilansir dari pengumuman resmi Kemendikbud Ristek, ada 16.102 untuk jabatan Dosen di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dengan rincian sebagai berikut:

  • Asisten Ahli – Dosen sejumlah 13.440
  • Lektor – Dosen sejumlah 2.662

Pendaftaran lowongan dosen CPNS dari Kemendikbud Ristek ini khusus lulusan S2 dan S3 untuk banyak PTN.

Seluruh pelamar akan melaksanakan tahapan seleksi sebagai berikut:

  • Seleksi Administrasi
  • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
  • Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Selain SKB menggunakan CAT, diberikan pula SKB Tambahan yang meliputi wawancara dan praktik mengajar/microteaching.

Baca juga: IPB Buka 137 Lowongan Dosen CPNS 2203, Cek Formasinya

Untuk mengetahui persyaratan dan jadwal lengkap lowongan dosen CPNS Kemendikbud Ristek 2023, ini informasinya:

Kriteria pelamar CPNS 2023 Kemendikbud Ristek

1. Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria sebagai berikut:

a. Pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude adalah pelamar dengan kriteria:

  • lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/unggul dan Program Studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan, dibuktikan dengan keterangan “lulus dengan pujian (cumlaude)” pada ijazah atau transkrip nilai;
  • lulusan dari perguruan tinggi luar negeri yang telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya (setara dengan cumlaude) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

b. Pelamar kebutuhan khusus penyandang disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas dengan kriteria mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (tech-savvy) untuk menunjang pekerjaan. Jenis dan derajat kedisabilitasan yang dialami wajib dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas.

c. Pelamar kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat, adalah pelamar yang merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu) asli Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir yang bersangkutan dan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa orang tua (bapak dan/atau ibu) pelamar adalah asli Papua/Papua Barat.

Baca juga: 190 Lowongan Dosen CPNS 2023 di Unpad, Cek Formasinya

d. Pelamar umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana huruf a, b, dan c.

2. Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) wajib memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana dalam persyaratan umum dan khusus.

Persyaratan umum:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Kriteria usia sebagaimana berikut (terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN).

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com