KOMPAS.com - Pemerintah provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta kembali membuka pendataan program bantuan dana bagi siswa SD-SMK swasta melalui program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) Tahun 2023.
Bantuan ini ditujukan bagi peserta didik baru kelas 1, 7, atau 10 di sekolah atau madrasah swasta.
Dilansir dari laman Instagram UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Selasa (19/9/2023), jumlah bantuan yang diberikan mulai Rp 1-10 juta.
Baca juga: Beasiswa Persiapan Kuliah S1-S2, Terbuka bagi Pelajar dan Mahasiswa
Bantuan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2020 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan. Program ini menyasar pada keluarga yang tidak mampu dan dikhususkan pada peserta didik baru.
Sementara untuk tahun 2022, siswa yang sudah menerima BPMS 2022 mencapai 84.064 peserta didik.
Bila siswa SD, SMP, SMA dan SMK swasta tertarik mendapatkan bantuan ini, cek informasi persyaratan dan nilai bantuan yang diterima di bawah ini.
1. Sekolah atau Madrasah Swasta
Baca juga: Beasiswa Persiapan Kuliah S1-S2, Terbuka bagi Pelajar dan Mahasiswa
2. Sekolah atau Madrasah Swasta PPDB Bersama
1. Peserta didik usia 6-21 tahun
2. Terdaftar sebagai peserta didik baru di sekolah/madrasah swasta di Provinsi DKI Jakarta
3. Berdomisili dan memiliki NIK Provinsi DKI Jakarta
Baca juga: 6 Beasiswa S1 Jarang Dilirik, Tawarkan Kuliah Gratis hingga Tunjangan
4. Terdaftar dalam DTIKS yang bisa di lihat di laman https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran/
1. Pendaftaran calon penerima melalui sekolah: 18 September-2 Oktober 2023
2. Perbaikan data kelas calon penerima pada Dapodik: 18 September-2 Oktober 2023