Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud: Tesis dan Disertasi Mahasiswa S2-S3 Tidak Wajib Masuk Jurnal

Kompas.com - 30/08/2023, 13:26 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tugas akhir mahasiswa S2 dan S3 kini tidak lagi wajib diterbitkan di jurnal. Hal itu disampaikan Menteri Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim kala mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8/2023).

Secara garis besar, Permendikbud terbaru tersebut mengubah dua ketentuan bagi mahasiswa S2 dan S3. Pertama, tugas akhir tidak wajib berbentuk tesis dan disertasi, namun juga bisa dalam bentuk lainnya seperti prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis, yang ditetapkan program studi (prodi) masing-masing perguruan tinggi.

Kedua, tugas akhir mahasiswa S2 dan S3 tidak wajib diterbitkan di jurnal ilmiah terakreditasi maupun di jurnal internasional bereputasi

Baca juga: Mendikbud Nadiem: Skripsi Bisa Dihapus atau Tidak Wajib bagi Mahasiswa

"Mahasiswa magister S2, S3, wajib diberikan tugas akhir, tentu itu wajib. Tetapi tidak lagi wajib diterbitkan di jurnal," kata Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dalam Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8/2023).

Nadiem mengatakan, pada aturan sebelumnya, yakni pada Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015, mahasiswa magister (S2) atau magister terapan wajib menerbitkan tugas akhirnya di jurnal ilmiah terakreditasi. Sementara mahasiswa doktor (S3) atau doktor terapan wajib menerbitkan tugas akhir di jurnal internasional bereputasi.

Baca juga: 18 Situs Jurnal Internasional untuk Referensi Skripsi dan Tugas Kuliah

Alasan longgarnya ketentuan baru, disebut Nadiem karena perguruan tinggi harus adaptif akan perkembangan teknologi ataupun hal lainnya. 

"Karena itu ada cara-cara lain untuk membuktikan kemampuan mahasiswa-mahasiswa tanpa membebankan mereka tanpa alasan," lanjut Nadiem.

Berikut aturan terkait pendidikan hingga kelulusan mahasiswa magister, magister terapan, doktor, dan doktor terapan berdasarkan Permendikbudristek No 53 Tahun 2023:

Aturan Permendikbud baru untuk mahasiswa S2

Pada Bagian Kedua Standar Nasional Pendidikan pasal 9 dan pasal 19, aturan baru mahasiswa S2 yaitu:

1. Beban belajar magister dan magister terapan berkisar 54-72 SKS dalam masa tempuh kurikulum 3-4 semester

2. Mahasiswa magister dan magister terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.

3. Kompetensi utama lulusan magister yaitu minimal menguasai teori bidang pengetahuan tertentu untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset atau penciptaan karya inovatif

4. Kompetensi utama lulusan program magister terapan yaitu minimal mampu mengembangkan keahlian dengan landasan pemahaman ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset atau penciptaan karya inovatif yang dapat diterapkan di lingkup pekerjaan tertentu

Baca juga: Beasiswa S2-S3 Gates Cambridge 2024 Segera Dibuka, Tunjangan Rp 389 Juta

Aturan Permendikbud baru untuk mahasiswa S3 dan S3 terapan

Pada Bagian Kedua Standar Nasional Pendidikan pasal 9 dan pasal 20, ini aturan baru mahasiswa S3:

1. Pada program doktor/doktor terapan, masa tempuh kurikulum dirancang sepanjang 6 (enam) semester yang terdiri atas:

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com