Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tindak Kekerasan Seksual, Untirta Berhentikan Alwi Husein Maolana

Kompas.com - 04/07/2023, 21:25 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) secara resmi menjatuhkan sanksi akademik berat berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa terhadap Alwi Husein Maolana.

Alwi Husein Maolana merupakan mahasiswa semester 4 di Untirta.

Keputusan itu tercantum lewat Surat Keputusan Rektor Untirta Nomor: 619/UN43/KPT.KM.00.05/2023 tentang Pemberian Sanksi Akademik Alwi Husein Maolana, Mahasiswa Program Studi Teknik Sipil Fakultas Teknik Untirta yang ditetapkan pada tanggal 3 Juli 2023.

Baca juga: 4 Jurusan Kuliah Ini Punya Peluang Kerja Tinggi di Luar Negeri

Berdasarkan hasil investigasi, fakta dan data, serta laporan Satgas PPKS Untirta, serta didukung laporan hasil rekomendasi rapat pimpinan Fakultas Teknik Untirta, Alwi dinilai melakukan pelanggaran moral etika dan hukum yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Jawara yang dijunjung oleh Untirta.

"Sudah ditandatangani sanksinya sesuai dengan kriteria pelanggaran akademik yang diatur di kita," kata Rektor Untirta, Prof. Fatah Sulaiman melansir laman Untirta, Selasa (4/7/2023).

Keputusan ini, sebut dia, ditetapkan berdasarkan rekomendasi yang diusulkan oleh Satgas PPKS Untirta sesuai dengan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.

"Kita mengacu pada pedoman akademik Untirta berdasarkan rekomendasi Satgas. Kita drop out pelakunya," jelas dia.

Dia menegaskan, pencabutan status kemahasiswaan Alwi dinilai menjadi langkah yang tepat.

Hal itu sebagai bukti keseriusan Untirta menolak tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus.

"Dan sekaligus menjadi pelajaran dan peringatan bagi sivitas akademika dan masyarakat pada umumnya agar kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang," tutur Rektor Untirta.

Baca juga: Dosen UM Surabaya Beri 5 Tips Turunkan Kolesterol Usai Makan Daging

Sekedar informasi, kakak korban revenge porn, Iman Zanatul Haeri lewat akun Twitternya @zanatul_91 menggunggah terkait kasus revenge porn yang dilakukan Alwi terhadap adiknya.

Dalam cuitannya, Iman juga mengaku adiknya diperkosa oleh Alwi. Iman juga menyebut ada jaksa yang meminta adiknya memaafkan pelaku.

Dia mengaku dimarahi oleh jaksa karena telah menyewa pengacara. Alwi kemudian dilaporkan, ditangkap oleh polisi, dan dijadikan tersangka UU ITE. Kasusnya masuk meja hijau.

Jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN), Selasa (27/6/2023), menuntut Alwi enam tahun penjara.

Baca juga: 4 Kampus Dunia yang Ramah Mahasiswa Muslim

Alwi dijerat Pasal 45 Ayat 1 juncto 27 Ayat 1 UU ITE. Kemudian hukuman denda Rp 1 miliar dengan subsider tiga bulan kurungan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com