Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cetak Bukti Penerimaan dan Daftar Ulang di PPDB Jatim 2023

Kompas.com - 18/06/2023, 14:47 WIB
Mahar Prastiwi,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Saat ini masa pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Timur 2023 jenjang SMA/SMK (PPDB Jatim 2023 SMA/SMK) masih dibuka.

Masa pendaftaran PPDB Jatim 2023 jenjang SMA/SMK masih terbuka hingga 20 Juni 2023 pukul 23.59 WIB.

Kemudian PPDB Jatim 2023 jenjang SMA/SMK tahap 1 khusus jalur Afirmasi, jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali dan jalur Prestasi Hasil Lomba akan diumumkan pada 23 Juni 2023.

Sehingga calon peserta didik baru dan orangtua wajib mencatat tanggal pengumuman PPDB SMA/SMK Jatim 2023 ini.

Baca juga: Cek Biaya Kuliah Unisba 2023, Jurusan Apa Paling Murah?

Cara cetak bukti penerimaan PPDB Jatim 2023 SMA/SMK

Setelah dinyatakan lolos PPDB 2023, kamu perlu mencetak bukti penerimaan dan melakukan daftar ulang.

Berikut cara mencetak bukti penerimaan dan daftar ulang bagi siswa yang dinyatakan lolos PPDB Jatim 2023.

1. Pengumuman jalur PPDB yang meliputi Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali, Jalur Prestasi Hasil Lomba, Jalur Prestasi Nilai Akademik, dan Jalur Zonasi, diumumkan melalui aplikasi PPDB online pada situs ppdb.jatimprov.go.id. sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

2. Peserta didik yang telah diterima, tidak dapat mendaftar di tahap dan jalur berikutnya.

3. Peserta didik yang telah diterima di sekolah pilihannya sesuai jalur yang dipilih, wajib melakukan cetak bukti pendaftaran melalui situs ppdb.jatimprov.go.id. sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

4. Peserta didik yang telah diterima dan telah melakukan cetak bukti pendaftaran, wajib melaksanakan proses daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Baca juga: Cek Biaya Kuliah Universitas Brawijaya Jalur Mandiri 2023

Cara daftar ulang PPDB Jatim 2023 SMA/SMK

Bagi siswa yang dinyatakan lolos di PPDB Jatim 2023 jenjang SMA/SMK kemudian wajib melakukan daftar ulang. Berikut cara daftar ulang yang perlu kamu ketahui:

1. Daftar ulang dilaksanakan secara offline di sekolah tempat diterima/tujuan, sesuai jadwal yang telah ditentukan.

2. Peserta didik yang telah diterima wajib menyerahkan bukti penerimaan, foto copy Ijazah atau Surat Keterangan Lulus yang dikeluarkan oleh sekolah asal dan menunjukkan dokumen aslinya, foto copy KK/SKD dan menunjukkan dokumen aslinya, serta dokumen lain yang telah ditentukan oleh sekolah tempat diterima/tujuan.

3. Proses daftar ulang bagi peserta didik baru dilaksanakan secara offline dengan menerapkan protokol kesehatan.

4. Daftar ulang calon peserta didik baru tidak dipungut biaya.

5. Apabila ditemukan pemalsuan pengisian data dan/atau dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru.

Baca juga: Tips Kemnaker: Ini Cara Meraih Sukses Meski IPK Kecil

Demikian cara mencetak bukti penerimaan dan daftar ulang bagi siswa yang diterima di PPDB Jatim 2023 jenjang SMA/SMK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com