Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beasiswa Kedokteran UAD 2023 bagi Siswa SMA-SMK, Segera Daftar

Kompas.com - 03/05/2023, 09:00 WIB
Mahar Prastiwi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Calon mahasiswa yang ingin kuliah S1 jurusan Kedokteran bisa memanfaatkan beasiswa Kedokteran Universitas Ahmad Dahlan (UAD) 2023.

Beasiswa Kedokteran UAD 2023 bisa didaftar oleh Siswa kelas XII SMA/MA IPA yang akan lulus pada tahun 2023 atau lulusan 2022.

Lewat beasiswa ini, UAD memberikan fasilitas pembebasan Biaya Pendidikan 8 semester jenjang Sarjana Kedokteran dan Biaya Pendidikan Profesi Dokter 4 semester.

Sebagai informasi, beasiswa Kedokteran UAD merupakan program bantuan biaya pendidikan yang diberikan Universitas Ahmad Dahlan (UAD) kepada mahasiswa baru Kedokteran yang berasal dari Panti Asuhan Muhammadiyah/’Aisyiyah, Pondok Pesantren Muhammadiyah/’Aisyiyah yang memiliki kemampuan akademik tinggi dan motivasi berprestasi tetapi kurang mampu secara ekonomi.

Melansir dari laman resmi UAD, Selasa (2/5/2023) berikut syarat, berkas hingga jadwal daftar beasiswa kedokteran UAD 2023.

Baca juga: Biaya Kuliah Kedokteran di 5 Kampus Swasta Terbaik 2022

Persyaratan beasiswa Kedokteran UAD 2023

1. Warga Negara Indonesia

2. Siswa kelas XII SMA/MA IPA yang akan lulus pada tahun 2023 atau lulusan 2022

3. Tidak mampu secara ekonomi yang didukung bukti sebagai berikut:

a. Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah (SMA) atau

b. Tercatat dalam DTKS atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian Sosial seperti : Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau

c. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada desil 3 (tiga) pada Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kemenko PMK atau

Baca juga: Biaya Kuliah S1 Kedokteran UI, UGM, Unair, Undip, Unpad, dan Brawijaya

d. Memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan:

  • Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali (suami istri) maksimal sebesar Rp 4.000.000 per bulan dalam 1 tahun terakhir atau Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750.000 setiap bulannya.
  • Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan

4. Kader Persyarikatan Muhammadiyah

5. Pendidikan orang tua/wali setinggi-tingginya S1 (Strata 1) atau Diploma 4

6. Memiliki prestasi akademik dan/atau non akademik

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com