KOMPAS.com - Pendaftaran Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2023 resmi dibuka.
Bagi mereka yang terpilih, maka akan menjadi pasukan pengibar bendera pada peringatan HUT Kemerdekaan RI.
Baca juga: Beasiswa Kaltim Tuntas dengan Anggaran Rp 375 Miliar, Ini Syaratnya
Pendaftaran calon Paskibraka 2023 akan dilakukan secara online melalui laman paskibraka.bpip.go.id.
Hal itu dilakukan, agar proses penerimaannya berjalan secara transparan, akurat, dan akuntabel.
Paskibraka selama ini dikenal sebagai pasukan pengibar bendera dan penurun bendera pusaka pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI setiap tahunnya di Istana Negara.
Namun ternyata, Paskibaraka tidak sebatas pasukan pengibar bendera saja, tapi menjadi suatu program pengkaderan para calon pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila.
Bagi yang berminat menjadi Paskibraka dan calon pemimpin bangsa yang berjiwa nasionalisme dan Pancasila, berikut ini persyaratan pendaftaran Paskibraka 2023 dikutip dari Instagram Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin menjadi Paskibraka 2023, yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Calon Paskibraka adalah siswa kelas 10 dengan minimal usia 15 tahun sampai dengan 19 tahun.
3. Melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Sekolah (formulir a).
Baca juga: 11 Jurusan Undip Punya Daya Tampung Besar di SNBP 2023
4. Mendapat persetujuan tertulis dari Orang Tua/Wali (formulir b)
5. Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan Mematuhi Peraturan Pembentukan dan Pelaksanaan tugas Paskibraka Tahun 2023 (formulir c).
6. Nilai akademik minimal berkategori baik.
7. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan setempat.
Baca juga: Kemendikbud Tegaskan Batas Pendaftaran SNBP 2023 pada 28 Februari