Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran PPPK Guru 2022 Ditutup, Apa Tahapan Selanjutnya?

Kompas.com - 14/11/2022, 07:42 WIB
Mahar Prastiwi,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 ditutup, Minggu (13/11/2022).

Meski Komisi X DPR RI mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk memperpanjang masa pendaftaran, namun hal tersebut urung dilakukan.

Lantas apa tahapan selanjutnya dari rekrutmen PPPK Guru 2022 setelah masa pendaftaran berakhir?

Para pelamar prioritas perlu memperhatikan tahapan berikutnya di jadwal resmi yang tertera di laman Guru PPPK Kemendikbud Ristek.

Baca juga: Komisi X DPR Desak Nadiem Tuntaskan P1 PPPK Guru Akhir Desember 2022

Tahapan setelah pendaftaran PPPK Guru 2022 ditutup

Melansir dari laman Guru PPPK Kemendikbud Ristek, tahapan selanjutnya setelah masa pendaftaran adalah panitia akan melakukan seleksi administrasi.

Tahapan ini untuk memastikan semua berkas yang disyaratkan dalam PPPK Guru 2022 sudah benar dan memenuhi syarat.

Tahapan selanjutnya dalam rekrutmen PPPK Guru 2022 adalah pengumuman hasil administrasi bagi P1, P2, P3 dan pelamar umum yang dilakukan pada 16 hingga 17 November 2022 mendatang.

Untuk mengetahui tahapan rekrutmen PPPK Guru 2022 secara mendetail, berikut jadwal lengkapnya hingga masa Usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK:

Jadwal PPPK Guru 2022

1. Pengumuman seleksi: 31 Oktober 2022

2. Pendaftaran seleksi (untuk semua pelamar). Pengumuman mendapatkan penempatan bagi P1: 31 Oktober hingga 13 November 2022.

3. Seleksi administrasi: 31 Oktober - 15 November 2022.

4. Pengumuman hasil seleksi administrasi (untuk P1, P2, P3 dan pelamar umum): 16-17 November 2022.

Baca juga: 10 Tips Memilih Universitas, Persiapan Ikut SNPMB 2023

5. Masa sanggah: 18-20 November 2022

6. Jawab sanggah: 21-24 November 2022

7. Pengumuman pasca-sanggah: 26 November 2022

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com