Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana KJMU Tahap II 2022 Cair, Mahasiswa DKI Ayo Cek Sekarang

Kompas.com - 13/11/2022, 12:22 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Bagi mahasiswa DKI Jakarta, ada kabar baik karena Dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2022 mulai cair pada 11 November 2022.

KJMU adalah bantuan bagi peserta didik (mahasiswa) yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademik baik.

Dilansir dari akun Instagram Disdik DKI Jakarta, Sabtu (12/11/2022), jumlah penerima KJMU Tahap II Tahun 2022 adalah 16.708 mahasiswa.

Baca juga: Dana KJP Plus Tahap II November 2022 Sudah Cair

Besaran dana KJMU

KJMU juga memberikan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi.

Adapun untuk besaran bantuan yang diberikan yakni sebesar Rp 9.000.000 persemester.

KJMU juga diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan calon atau mahasiswa hingga selesai tepat waktu. Serta, dapat memotivasi peserta didik untuk meningkatkan prestasi dan kompetitif.

Adapun penerima baru KJMU Tahap II Tahun 2022 dipersilahkan menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan ATM.

Untuk informasi lebih lanjut tentang pencairan dana KJMU follow Instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile

Baca juga: Mengapa Anak Perlu Divaksin? Simak Penjelasan Disdik DKI

Berikut ini kutipan admin Instagram Disdik DKI Jakarta:

Pengumuman bagi kamu penerima KJMU Plus Tahap II Tahun 2022.

Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJMU Tahap II Tahun 2022 akan dilaksanakan mulai tanggal 11 November 2022.

Jumlah penerima KJMU Tahap II Tahun 2022 sebanyak 16.708 mahasiswa.

Bagi penerima baru KJMU Tahap II Tahun 2022 silakan menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan ATM.

Informasi lebih lanjut terkait pencairan dana KJMU follow instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile


Besaran dana KJMU

Berikut ini besaran dana KJMU yakni:

Rp 9.000.000 / semester.

Baca juga: Disdik Jabar: Ini Manfaat Cangkang Telur bagi Tubuh

Adapun besaran dana tersebut meliputi:

1. Biaya penyelenggaraan pendidikan adalah biaya yang dikelola oleh PTN dan PTS.

2. Untuk biaya pendukung personal (bantuan biaya hidup) berupa:

  • Biaya buku
  • Makanan bergizi
  • Transportasi
  • Perlengkapan atau peralatan dan atau biaya pendukung personal lainnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com