Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prof. Gayus: Kasus Sambo Bisa Dimanfaatkan Perbaiki Institusi Polri

Kompas.com - 30/08/2022, 18:44 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Program Doktoral Ilmu Hukum Angkatan 11 Universitas Krisnadwipayana (Unkris) menggelar seminar nasional kajian hukum legal justice "Bisakah Ferdy Sambo Bebas?" pada Selasa, 30 Agustus 2022 di Kampus Unkris, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.

Seminar yang digelar secara hibrid menghadirkan narasumber Guru Besar Unkris Prof. Gayus Lumbuun dan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Prof. (HC) Otto Hasibuan.

Dalam paparannya, Prof. Gayus Lumbuun mengatakan kasus Sambo cukup menarik dikaji para akademisi ilmu hukum karena kasus Sambo tidak hanya persoalan tindak kejahatan pembunuhan terhadap Brigadir J, tetapi bisa dimanfaatkan untuk memperbaiki institusi Polri.

“Kasus Irjen Pol. Ferdy Sambo (FS), menjadi isu besar di masyarakat yang berimplikasi pada berbagai pihak baik masyarakat maupun institusi Kepolisian RI," ungkap Prof. Gayus.

"Eskalasi suara publik yang menuntut hak dan keadilan berhasil mengungkap kasus tersebut hingga pihak kepolisian menetapkan puluhan anggota kepolisian sebagai pelanggar etik, dan beberapa anggota kepolisian ditetapkan sebagai tersangka,” papar Prof Gayus.

Justice Collaborator

Meski sudah mengakui sebagai pelaku utama pembunuhan Brigadir J, Prof. Gayus menilai Sambo sebenarnya memiliki peluang untuk "bebas" dari hukuman mati atau hukuman seumur hidup. Peluang ini bisa diperoleh dengan menjadi justice collaborator.

Dalam posisinya sebagai justice collaborator, Sambo harus berani membongkar borok yang ada di institusi yang menaunginya sejelas-jelasnya, setransparan mungkin, dan sejujur-jujurnya.

Karena sejak kasus Sambo bergulir, isu seputar ketidakberesan institusi Polri seperti munculnya Geng 303 terus bergulir dan itu berhasil meyakinkan publik bahwa ada yang tidak beres pada institusi Polri.

Baca juga: Guru Besar UI: 3 Jenis Pencegahan Penyakit Kanker yang Perlu Diketahui

“Meski dengan pengakuan Sambo sebagai pelaku utama pembunuhan Brigadir J, sebenarnya yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan menjadi justice collaborator. Sambo bahkan bisa dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55-56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup atau penjara 20 tahun,” kata Prof. Gayus.

Memang persoalan Sambo menjadi justice collaborator ini tidak akan mengurangi rasa luka hati dan kepedihan keluarga almarhum Brigadir J. Namun jika itu bisa dilakukan maka kebermanfaatan hukum akan sedemikian besar yang bisa dirasakan oleh masyarakat luas.

Bagi Prof. Gayus, menggabungkan pemahaman social justice sebagai demokrasi, legal justice sebagai nomokrasi dan keadilan prosedural dan keadilan substantif sebenarnya terbuka ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan hukuman yang sesuai dengan unsur kemanfaatan atas pengakuan yang selengkap-lengakpnya, sejujur-jujurnya, seterbuka-terbukanya dari pelaku.

Soal justice collaborator, Prof Gayus mengatakan bahwa hukum nasional telah mengaturnya sebagai norma hukum yang diatur melalui Undang-undang No. 31 Tahun 2014 tentang LPSK, Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2011 dan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung RI, KPK dan LPSK tentang Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor, Saksi Pelaku yang berkerjasama.

Social Justice Warrior

Diakui Prof. Gayus, perkembangan proses hukum ditingkat penyelidikan dapat dikatakan menjadi keberhasilan kelompok masyarakat dari berbagai unsur termasuk advokat yang mendapatkan kuasa untuk menangani kasus.

Kelompok masyarakat umum dalam konteks pemikiran Prof. Gayus, dapat disebut sebagai social justice warrior atau pejuang keadilan sosial bersama para advokat yang bertindak sebagai kuasa hukum korban yang telah dengan tegas dan berani mengungkapkan berbagai informasi termasuk fakta-fakta yuridis yang ditemukan.

Di tempat yang sama Ketua Umum Peradi Prof Otto Hasibuan mengakui banyak publik yang terjebak dalam kasus Sambo ini dan menilai bahwa kasus telah selesai dengan pengakuan Sambo sebagai pelaku pembunuhan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com