Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mohammad Imam Farisi
Dosen

Dosen FKIP Universitas Terbuka

Pendidikan Jarak Jauh dan Terbuka Masih Raib dalam RUU Sisdiknas, Mengapa?

Kompas.com - 30/08/2022, 12:28 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

ENTAH karena desakan publik atau karena tututan yuridis-formal, akhirnya Kemendikbudristek mempublikasikan naskah RUU Sisdiknas edisi 26 Agustus 2022, melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id.

Naskah tersebut merupakan hasil revisi dari Bahan Drafting PAK RUU Sisdiknas (edisi 12 Januari 2022) setelah memperoleh masukan publik dalam bentuk diskusi kelompok terpumpun, pertemuan, baik melalui webinar, temu wicara/dialog, maupun diskusi yang diadakan oleh publik.

Kegiatan pelibatan publik melibatkan pakar hukum, pakar pendidikan, serta lebih dari 90 lembaga/organisasi (Januari—Agustus 2022). Bersama Naskah RUU, juga dilampirkan Naskah Akademik dan Bahan Paparannya.

Dalam Siaran Pers Kemendikbudristek Nomor: 533/sipers/A6/VIII/2022 (26/08/2022), Pemerintah resmi mengajukan RUU Sisdiknas kepada DPR RI untuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022.

Usulan tersebut disampaikan dalam pada Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi pada 24 Agustus 2022.

Namun, hingga tulisan ini dibuat, di dalam laman Legislasi DPR-RI belum ada perubahan. Usulan RUU Sisdiknas masih terdaftar pada Prolegnas 2020—2024 Program Prioritas 2020 dengan nomor 35.

Dokumen Naskah RUU versi Agustus 2022, Naskah Akademik, dan/atau Bahan Paparannya juga belum ditemukan/diunggah.

Dengan membandingkan Naskah RUU Sisdiknas versi Januari 2022, terdapat beberapa perubahan penting dan krusial pada versi Agustus 2022, sebagai berikut.

Pertama, penambahan beberapa pengertian umum tentang sistem pendidikan nasional; wajib belajar (pasal 1).

Kedua, sub-jalur (jenjang) pendidikan formal dikembalikan pada konsep awal, yaitu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi (pasal 21).

Ketiga, kriteria standar nasional pendidikan (SNP) dipersempit (disederhanakan) pada 3 (tiga) aspek, yaitu: input, proses dan capaian (pasal 70).

Sebelumnya, SNP mencakup 8 (delapan) aspek, yaitu: isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan (pasal 35 UU 20/2003).

Keempat, jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dibedakan dengan “prasekolah”. PAUD dilaksanakan melalui layanan taman anak, dan merupakan jenjang pendidikan sebelum pendidikan dasar, serta diperuntukan bagi pelajar berusia 3—5 tahun.

Prasekolah merupakan bagian dan jenjang klas “paling awal” dari jenjang pendidikan dasar dari jalur pendidikan formal, dan diperuntukan bagi pelajar berusia 6 tahun (pasal 24—26).

Kelima, tujuan pendidikan nasional ditambahkan kata membentuk masyarakat “religius” (pasal 4). Penambahan kata “religius” ini berimplikasi penting terhadap norma-norma terkait dengan pendidikan berbasis keagamaan, yang sempat dihebohkan “hilang/raib” dalam naskah versi Januari 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com