Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibuka Pendaftaran PPDB Jatim Tahap I 2022: Syarat dan Cara Daftar

Kompas.com - 20/06/2022, 09:03 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Pendaftaran Peserta Didik Baru untuk provinsi Jawa Timur (PPDB Jatim) 2022 SMA-SMK Tahap 1 telah dibuka muali hari ini, Senin (20/6/2022). Tahap pendaftaran PPDB Jatim 2022 Tahap 1 berlangsung hingga besok, 21 Juni 2022.

Dilanjutkan dengan Verifikasi dan Validasi oleh SMA/SMK pada 21 - 23 Juni 2022, lalu Pengumuman PPDB Jatim Tahap 1 dan Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa pada 24 Juni 2022.

PPDB Jatim 2022 SMA-SMK Tahap 1 dibuka untuk pendaftaran Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/wali, dan Jalur Prestasi Hasil Lomba.

Sebelumnya, proses pengambilan PIN oleh Calon Peserta Didik Baru (CPDB) telah dimulai sejak 23 Mei 2022. Bagi CPDB yang belum mendapatkan PIN, pengambilan PIN PPDB jenjang SMA-SMK diperpanjang hingga 4 Juli 2022 pukul 12.00 WIB.

Baca juga: KBRI Berlin: Lulusan SMK Kini Bisa Lanjutkan Kuliah S1 di Jerman

Berikut jalur yang dibuka, syarat dan cara daftar PPDB Jatim 2022 Tahap 1 untuk jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/wali, dan Jalur Prestasi Hasil Lomba:

Jalur dan Kuota PPDB Jawa Timur 2022 SMA dan SMK

1. Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu, anak buruh, dan penyandang disabilitas.

Kuota jalur afirmasi adalah 15 persen dari pagu sekolah yang terbagi atas keluarga tidak mampu sebanyak 7 persen, anak buruh adalah sebanyak 5 persen dan penyandang disabilitas adalah 3 persen dari pagu sekolah.

Calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur afirmasi pada jenjang SMA, berdasarkan domisili dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan, sedangkan jenjang SMK berdasarkan domisili dalam zona dan/atau luar zona.

Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih 1 sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan, sedangkan pada jenjang SMK dapat memilih 1 kompetensi keahlian di sekolah dalam zona atau luar zona

Baca juga: 15 SMA Terbaik di Jawa Tengah dan Jawa Timur Berdasar Nilai UTBK 2021

2. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali

Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK, yang terdiri dari Pindah Tugas Orang Tua/Wali, Anak Guru/Tenaga Kependidikan, dan Anak Tenaga Kesehatan.

Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali 5 persen dari pagu sekolah, yang terbagi atas Pindah Tugas Orangtua/wali murid sebanyak 2 persen, Anak Guru/Tenaga Kependidikan sebanyak 2 persen dan Anak Tenaga Kesehatan sebanyak 1 persen dari pagu sekolah.

3. Jalur Prestasi Hasil Lomba

Jalur Prestasi Hasil Lomba diperuntukkan bagi calon peserta didik jenjang SMA/SMK yang terdiri dari hasil lomba bidang akademik dan lomba bidang non akademik secara berjenjang atau tidak berjenjang yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah atau Swasta di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta tingkat Internasional.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com