Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala LLDikti Jakarta Pastikan Rp 320 Miliar Tunjangan Sertifikasi Dosen Cair

Kompas.com - 22/03/2022, 20:55 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III, Paristiyanti Nurwardani, memastikan anggaran tunjangan sertifikasi dosen sekitar Rp 320 miliar dapat diproses dan cair setelah dosen-dosen melakukan pelaporan beban kerjanya.

"Kami selalu berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan prima untuk pemangku kepentingan, yaitu para dosen dengan akuntabel dan transparan," tegas Paristiyanti melalu rilis resmi yang diterima Kompas.com (22/3/2022).

"Apabila terjadi permasalahan teknis, seperti telat menerima tunjangan, dipastikan hal ini dikarenakan kendala dalam hal administratif," jelas Kepala LLDikti Jakarta.

Ia menjelaskan, dalam pembayaran tunjangan sertifikasi pendidik, terdapat proses dan alur yang harus dilalui.

“Jadi tidak semudah lapor, lalu besoknya uang langsung masuk ke rekening” tambahnya.

Proses pelaporan beban kerja dosen (BKD), lanjut Paris, dilakukan dengan beberapa tahapan proses melalui aplikasi bernama Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER) dan aplikasi SIBKD.

Dosen harus mengisi aplikasi tersebut dan terus berkoordinasi dengan operator kampusnya apabila ada kendala teknis.

Laporan BKD harus melalui verifikasi yang dilakukan oleh asesor BKD yang apabila belum sesuai dosen harus merevisi kembali.

Perguruan Tinggi melaporkan BKD dosen ke LLDikti Wilayah III dengan melampirkan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) dari Pimpinan Perguruan Tinggi.

Selanjutnya tim Sumber Daya Perguruan Tinggi di LLDikti Wilayah III merekapitulasi laporan BKD Perguruan Tinggi yang apabila kesimpulan pada Laporan BKD belum memenuhi, dosen belum dapat dibayarkan tunjangannya.

Baca juga: Persiapan PTM, UNJ Buka Sentra Vaksinasi Booster bagi Dosen, Tendik, dan Mahasisw

 

"Apabila semua syarat telah terpenuhi, akan dilanjutkan dengan pembuatan Surat Keputusan (SK) pembayaran," jelas Paris.

Proses selanjutnya adalah pengajuan Rencana Pencairan Dana (RPD) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) Kemenkeu.

Hingga akhirnya, terbitlah Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) dan tunjangan ditransfer ke rekening para dosen.

“Dalam kasus tertentu, ada yang sudah menerima, ada juga yang belum, biasanya akibat terjadinya retur atau pengembalian dari Bank. Hal ini dikarenakan misalnya ada perubahan nomor rekening atau data status yang belum diupdate pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) nya” tambah Paris.

Bagi para dosen di Lingkungan LLDikti Wilayah III yang telah lulus Sertifikasi Pendidik Tahun 2021 dan telah melaporkan BKD dengan kesimpulan memenuhi, tunjangannya akan cair pada akhir Maret 2022.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com