Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Unair Sentil Kebijakan BPJS Jadi Syarat Administrasi

Kompas.com - 28/02/2022, 19:30 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Kegiatan jual-beli tanah dan bangunan dan pembuatan SIM akan melibatkan kepesertaan BPJS.

Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Presiden No 2 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan berlaku mulai mulai 1 Maret 2022.

Baca juga: 5 Profesi Jurusan Informatika Ini Laris di Masa Depan

Dosen Program Studi Administrasi Publik FISIP Universitas Airlangga (Unair), Bintoro Wardiyanto menyebut, aturan itu sebenarnya memiliki tujuan yang bagus dan inovatif.

Hal itu dianggap mampu mendorong seluruh masyarakat untuk mendapatkan akses JKN.

"Namun caranya kurang bijaksana," kata Bintoro melansir laman Unair, Senin (28/2/2022).

Ahli Kebijakan dan Administrasi Publik itu menganggap wajar berbagai keresahan dan kritikan masyarakat terkait kebijakan baru tersebut.

"Karena secara logika tidak ada hubungan antara jual-beli tanah dan bangunan dengan kesehatan. Terutama mengenai kepesertaan atau keanggotaan BPJS ini," jelas dia.

Menurut Bintoro, kebijakan itu terkesan dijadikan "obat mujarab" bagi persoalan JKN selama ini.

"Karena pada Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), semua WNI diwajibkan menjadi bagian dari peserta BPJS. Pada tahun 2024, ditargetkan ada 98 persen warga sudah turut melaksanakan undang-undang tersebut," tegas dia.

Saat ini peserta BPJS mencapai 265 juta. Masih ada 35 juta masyarakat yang belum memiliki keanggotaan BPJS.

Baca juga: Viral Mertua Larang Aurel Lahiran Caesar, Ini Tanggapan Dosen UNS

"Guna mengatasi hal itu, BPJS mencontoh kesuksesan aplikasi Peduli Lindungi yang pada akhirnya dipakai oleh mayoritas masyarakat," tegas dia.

Jenis layanan administrasi yang memerlukan BPJS

Selain mengenai jual-beli tanah dan bangunan, terdapat beberapa proses layanan administrasi lain yang melibatkan kepesertaan BPJS Kesehatan, yakni:

1. layanan SIM, STNK, dan SKCK.

2. Umroh dan naik haji.

3. Penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com