KOMPAS.com - Untuk melanjutkan pendidikan, calon mahasiswa diberikan banyak pilihan. Bisa memilih melanjutkan pendidikan di sebuah universitas, sekolah tinggi, akademi, institut hingga politeknik.
Salah satu pendidikan yang biasa dipilih calon mahasiswa adalah jenjang universitas. Di jenjang ini juga masih dibedakan menjadi perguruan tinggi negeri (PTN) maupun swasta.
Namun jangan salah, perguruan tinggi negeri juga masih bisa dibedakan lagi menjadi perguruan tinggi negeri reguler dibawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang berada di bawah naungan dari Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Baca juga: 20 SMK Terbaik di Jawa Tengah Berdasarkan Rerata Nilai UTBK 2021
Perguruan tinggi di bawah nauangan Kemenag terbagi menjadi tiga kategori kampus:
Kategori kampus ini bisa jadi pilihan jika tertarik mendalami ilmu agama secara lebih serius. Tidak hanya sekadar belajar ilmu agama Islam, beberapa kampus pun membuka jurusan yang umumnya sudah dikenal. Seperti jurusan Kedokteran dan Pendidikan Bahasa Indonesia. Sama seperti PTN, PTKIN juga tersebar dari Aceh hingga Papua. Melansir dari laman Ruang Guru, Minggu (3/10/2021), berikut perbedaan PTN dan PTKIN yang perlu diperhatikan calon mahasiswa.
Jalur masuk perguruan tinggi reguler yang biasa diikuti calon mahasiswa yakni SNMPTN, UTBK-SBMPTN, dan Ujian Mandiri.
PTKIN memiliki jalur masuk atau seleksi mahasiswa yang agak berbeda, ada SPAN PTKIN, UM-PTKIN.
Baca juga: SMA Terbaik di DIY Berdasarkan Rerata Nilai UTBK 2021
SPAN-PTKIN
SPAN-PTKIN adalah Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri. Jalur masuk ini diselenggarakan oleh Panitia Pelaksana khusus yang ditunjuk oleh Kemenag.
Serupa dengan SNMPTN, penilaian seleksi jalur masuk SPAN-PTKIN didasarkan pada nilai rapor dan prestasi akademik lainnya, bukan melalui jalur ujian tertulis.
Semua siswa yang didaftarkan sekolah atau madrasah masing-masing berhak mengikuti jalur SPAN-PTKIN. Calon mahasiswa perlu memastikan, apakah sekolahmu telah izin sah dari pemerintah untuk mendaftarkannya siswanya atau tidak. Selanjutnya pendaftaran siswa akan dilakukan melalui Pangkalan Data Siswa Sekolah (PDSS).
UM-PTKIN
Jika SPAN-PTKIN dilakukan melalui PPDS, jalur seleksi Ujian Mandiri ini menggunakan Sistem Seleksi Elektronik (SSE) atau menggunakan komputer.
Calon mahasiswa yang diperbolehkan mengikuti jalur seleksi UM-PTKIN adalah mereka yang lulus maksimal tiga tahun lalu. Misal, UM-PTKIN 2021 memperbolehkan siswa yang lulus pada 2019, 2020, dan 2021 untuk mengikuti tes ini.
Perbedaan materi yang diujikan pada UM-PTKIN, yaitu:
Baca juga: Universitas dengan Peserta Terbanyak, 124 Tim UGM Lolos PIMNAS 2021