KOMPAS.com - Selama ini, masyarakat menghasilkan sampah rumah tangga. Apalagi saat pandemi Covid, sampah semakin bertambah jumlahnya.
Salah satunya sampah masker sekali pakai. Ini karena masker menjadi kebutuhan bagi seseorang di masa pandemi, terlebih ketika berada di luar rumah.
Tetapi, ada permasalahan lain jika semua orang memakai masker sekali pakai. Apa itu? Tentu terjadi peningkatan sampah karena masker sekali pakai.
Baca juga: Sampah Menggunung, Webinar ITB: Rehabilitasi TPA Bisa dengan Cara Ini
Hanya saja, agar diri tetap aman dan lingkungan tidak tercemar, pilihlah masker yang benar dan kelola sampahnya dengan tepat.
Lantas, bagaimana mengelola sampah masker? Melansir akun Instagram Universitas Islam Indonesia (UII), ini cara mengelola sampah masker.
Tapi sebelumnya, simak dulu penjelasan mengenai kewajiban memakai masker di masa pandemi Covid-19 dari Dosen Prodi Teknik Lingkungan UII Yebi Yuriandala.
Karena banyak yang memakai masker bedah (sekali pakai) untuk masker dobel, masker sekali pakai dapat menyebabkan meningkatnya timbulan sampah masker yang dibuang ke lingkungan.
Hal ini tentunya akan berdampak terhadap pencemaran lingkungan. Karena banyak masyarakat langsung membuang masker ke tempat sampah dan berakhir ke tempat pemrosesan akhir (TPA).
Berikut dampak sampah masker sekali pakai jika tidak dikelola:
1. Menambah timbulan sampah plastik di TPA.
2. Menyebarkan virus atau bakteri dari pengguna masker kepada petugas kebersihan yang mengangkut sampah.
Baca juga: Sampah Medis Covid-19 Meningkat, Menristek Siapkan Skema Limbah
3. Ketika tiba di TPA dan masker tercampur dengan sampah lainnya, jika terkena hujan dapat menghasilkan lindi yang dikhawatirkan dapat berbahaya bagi lingkungan.
4. Sampah masker sekali pakai sulit terurai secara alami di lingkungan, sehingga dapat berdampak pada makhluk hidup lain.
Untuk sampah masker dari fasilitas pelayanan kesehatan dilakukan pengelolaan menggunakan prosedur pengelolaan limbah B3.
Sampah masker dari masyarakat umum pengelolaannya diatur Kementerian Kesehatan RI, yakni: