Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Masuki Tahun Ajaran Baru, Pemda Diminta Segera Buat Juknis PPDB

Kompas.com - 13/06/2020, 19:00 WIB
Maria Arimbi Haryas Prabawanti,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

SURAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah (Pemda) yang belum membuat petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diminta segera membuatnya

Hal ini disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Direktorat Jendral (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Hamid Muhammad dalam bincang sore daring melalui Zoom, Jumat (28/05/2020).

Adapun juknis yang dibuat oleh Pemda disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019.

“Berdasarkan data yang dihimpun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), hingga saat ini, 317 dari 514 kabupaten atau kota yang ada di Indonesia sudah menerbitkan juknis. Kemudian, 197 lainnya masih menunggu kepastian,” kata Hamid.

Baca juga: Apa Itu Program Guru Penggerak dari Kemendikbud? Cek Informasinya di Sini...

Menurut Hamid, kebijakan terkait teknis PPDB tersebut harus segera dilaksanakan paling lambat pada minggu pertama, Mei 2020.

Pada kesempatan itu, ia juga memaparkan tugas-tugas dari pemda terkait PPDB tersebut, yakni menetapkan semua wilayah administrasi sudah terbagi ke dalam wilayah zonasi.

“Penetapan semua wilayah administrasi tersebut nantinya dilakukan melalui rapat dengan Kelompok Kerja Kepala Sekolah,” kata Hamid.

Kemudian, sambung Hamid, pemda bertanggung jawab pula memastikan ketersediaan daya tampung pada setiap jenjang pendidikan yang berada di semua wilayahnya.

Baca juga: Kemendikbud: Model Pembelajaran Tahun Ajaran Baru Akan Mengikuti Kondisi

“Daya tampung kalau dulu tidak diatur khusus, sekarang diatur berdasarkan zona terdekat dengan melibatkan pendidikan swasta,” ujarnya.

Namun, apabila ada sekolah yang lokasinya berada di perbatasan, masing-masing pemda dapat mengambil kesepakatan tertulis terkait pelaksanaan PPDB tersebut.

Setelah semua hasil ketetapan disusun, pemda bertugas melaporkan hal tersebut kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP).

Teknis pelaksanaan PPDB.

Staff ahli bidang regulasi Pendidikan dan kebudayaan, Chatarina Muliana Girsang dalam bincang sore secara daring tersebut mengatakan, teknis pelaksanaan PPDB sendiri nantinya akan dibagi menjadi empat cara.

“Teknis pelaksanaan PPDB nantinya menggunakan jalur zonasi atau berdasarkan tempat tinggal terdekat, jalur afiliasi, prestasi dan mutasi orangtua,” ungkapnya.

Ia mengatakan, untuk teknis zonasi, mendapat pembagian kuota atau jumlah siswa minimal 50 persen dari jumlah pendaftar di sekolah.

Dalam keterangan tertulisnya, Kemendikbud menjelaskan zonasi tersebut nantinya dihitung berdasarkan jarak kantor desa atau kelurahan ke sekolah calon siswa.

Infografis pembagian kuota Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020DOK. Humas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Infografis pembagian kuota Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com