Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KLARIFIKASI] Bea Cukai Bantah Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk

Kompas.com - 13/05/2024, 17:30 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

klarifikasi

klarifikasi!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.

KOMPAS.com - Pengguna media sosial X atau Twitter menginformasikan soal pemungutan bea cukai atas pengiriman peti jenazah dari Penang, Malaysia, ke dalam negeri, pada Sabtu (11/5/2024).

Ia menceritakan pengalaman temannya yang harus membayar bea masuk sebesar 30 persen dari harga peti karena dianggap barang mewah.

Namun, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan membantah informasi itu.

Narasi yang beredar

Informasi mengenai pemungutan bea cukai sebesar 30 persen atas pengiriman peti jenazah dari luar negeri disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini.

"Bea Cukai masih rame... Dan menurut saya.. Ini kasus terparah," tulis salah satu pengguna Facebook.

Semua pengunggah menyertakan tangkapan layar twit viral. Berikut twit yang ditulis akun X @ClarissaIcha, pada Sabtu (11/5/2024):

Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di penang. Teman ini cerita kalau airport dia harus bayar bea cukai 30% dari targa peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah! Ya peti memang tidak murah, tapi Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu.

Tangkapan layar unggahan dengan konteks keliru di sebuah akun Facebook, Sabtu (11/5/2024), mengenai pungutan bea cukai 20 persen untuk pengiriman peti jenazah dari Penang, Malaysia ke Indonesia.akun Facebook Tangkapan layar unggahan dengan konteks keliru di sebuah akun Facebook, Sabtu (11/5/2024), mengenai pungutan bea cukai 20 persen untuk pengiriman peti jenazah dari Penang, Malaysia ke Indonesia.

Penelusuran Kompas.com

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, membantah narasi tersebut.

Ia mengatakan, pengiriman peti jenazah dari Penang tidak dipungut bea masuk atau pajak impor.

"Perlu diketahui bahwa pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dikenai bea masuk atau pajak impor," kata Encep, dikutip dari situs Bea Cukai, Minggu (12/5/2024).

Encep menjelaskan, ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah.

Selain itu, pembebasan bea masuk ke Indonesia juga tidak memandang jenis atau komposisi peti atau tempat yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abu jenazah.

"Serta diberikan pengiriman rush handling atau pelayanan segera terhadap importasi peti jenazah dan jenazah," kata Encep.

Rush handling atau pelayanan segera, yakni layanan kepabeanan untuk barang impor tertentu yang membutuhkan penanganan cepat untuk dikeluarkan dari kawasan pabean, termasuk jenazah.

Encep menyarankan, apabila terdapat bukti tagihan dari penarikan bea peti jenazah, maka importir dapat memastikannya terlebih dahulu ke pihak kargo atau agen pengiriman.

Sementara itu, pemilik akun X @ClarissaIchapada Minggu (12/5/2024), memberikan klarifikasi bahwa pungutan biaya di Bandara Soekarno-Hatta berasal dari pihak swasta penyedia jasa pengurusan jenazah.

Ia mengatakan, biaya itu di luar kebijakan kantor bea cukai. 

Kesimpulan

Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memastikan, tidak ada pungutan bea masuk atau pajak atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari luar negeri ke Indonesia. 

Pembebasan bea masuk diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta-fakta Terkait Insiden Turbulensi Pesawat Singapore Airlines

Fakta-fakta Terkait Insiden Turbulensi Pesawat Singapore Airlines

Data dan Fakta
[KLARIFIKASI] Konteks Keliru soal Video Ronaldo Sapa Suporter Timnas Indonesia

[KLARIFIKASI] Konteks Keliru soal Video Ronaldo Sapa Suporter Timnas Indonesia

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Video Detik-detik Helikopter Presiden Iran Jatuh

[HOAKS] Video Detik-detik Helikopter Presiden Iran Jatuh

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Rekaman Suara Sri Mulyani Marahi Pegawai Bea Cukai

[HOAKS] Rekaman Suara Sri Mulyani Marahi Pegawai Bea Cukai

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Video Turbulensi Pesawat ALK, Bukan Singapore Airlines

[KLARIFIKASI] Video Turbulensi Pesawat ALK, Bukan Singapore Airlines

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Foto Donald Trump Pakai Helm dan Seragam Militer

[HOAKS] Foto Donald Trump Pakai Helm dan Seragam Militer

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Foto Korban Serangan Israel di Gaza pada 2014 Dibagikan dengan Konteks Keliru

[KLARIFIKASI] Foto Korban Serangan Israel di Gaza pada 2014 Dibagikan dengan Konteks Keliru

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Muncul Hoaks Warga Rafah Bikin Video Rekayasa Serangan Israel

INFOGRAFIK: Muncul Hoaks Warga Rafah Bikin Video Rekayasa Serangan Israel

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Tidak Benar Gaji ke-13 PNS Akan Dihentikan

INFOGRAFIK: Tidak Benar Gaji ke-13 PNS Akan Dihentikan

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Seorang Ibu di AS Disuntik Mati karena Telantarkan Anaknya

[HOAKS] Seorang Ibu di AS Disuntik Mati karena Telantarkan Anaknya

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Foto Helikopter yang Ditumpangi Presiden Iran Terbakar

[HOAKS] Foto Helikopter yang Ditumpangi Presiden Iran Terbakar

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Belum Ada Keputusan Diskualifikasi Timnas Israel di Olimpiade Paris

[KLARIFIKASI] Belum Ada Keputusan Diskualifikasi Timnas Israel di Olimpiade Paris

Hoaks atau Fakta
Dituding Tiru Suara Scarlet Johansson, OpenAI Hapus Fitur Suara dari ChatGPT

Dituding Tiru Suara Scarlet Johansson, OpenAI Hapus Fitur Suara dari ChatGPT

Data dan Fakta
[KLARIFIKASI] Video Lama Presiden Iran Naik Helikopter Dinarasikan Keliru

[KLARIFIKASI] Video Lama Presiden Iran Naik Helikopter Dinarasikan Keliru

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Badan Intelijen Iran Gerebek Kedubes India di Teheran

[HOAKS] Badan Intelijen Iran Gerebek Kedubes India di Teheran

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com