KOMPAS.com - Sejumlah konten hoaks politik terkait Pemilu Presiden 2024 masih terus beredar di media sosial, lebih dari dua bulan sejak hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.
Dalam sebuah unggahan, disebarkan narasi yang menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda penetapan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Unggahan itu berupa video 13 menit 59 detik pada 24 April 2024, yang narasinya menyatakan KPU telah menunda penetapan Prabowo dan Gibran.
Setelah disimak, dalam video itu malah tidak ditemukan adanya penundaan yang dilakukan KPU untuk menetapkan presiden dan wapres terpilih.
Narator hanya membacakan artikel berita dari Tribunnews.com yang membahas Tim Hukum PDI Perjuangan meminta KPU menunda penetapan karena gugatan mereka diterima Pengadilan Tata Usaha Negara.
KPU pun telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon yang terpilih sebagai presiden dan wapres pada 24 April 2024 di kantor KPU.
Simak penjelasan hoaks KPU menunda penetapan Prabowo-Gibran dan bantahannya dalam infografik berikut ini:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.View this post on Instagram