Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Di media sosial beredar informasi mengenai adanya cincin perusak surat suara pada Pemilu 2024.
Berbagai unggahan menyatakan bahwa adanya cincin perusak surat suara itu dikaitkan dengan kecurangan dalam Pemilu 2024.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau hoaks.
Informasi soal adanya cincin perusak surat suara pada Pemilu 2024 ditemukan di akun Facebook ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu pengunggah pada Kamis (1/2/2024):
Di temukan Paket ratusan cincin, terindikasi sebagai perusak surat suara... Mohon kiranya yang jadi Anggota KPPS di larang menggunakan cincin untuk mengantisipasi kecurangan
Pengunggah juga menyertakan foto cincin berwarna kuning dan puluhan cincin lainnya yang terbungkus kertas.
Tim Cek Fakta menggunakan Google Lens untuk menelusui jejak digital foto yang beredar.
Hasil pencarian mengarahkan ke sejumlah artikel pemeriksa fakta.
Rupanya informasi soal cincin perusak surat suara merupakan hoaks yang beredar sejak 2019.
Dilansir situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), tidak ditemukan bukti adanya cincin yang dibuat khusus untuk merusak surat suara pada Pemilu 2019.
Perusakan surat suara pernah menjadi kekhawatiran pada Pilkada DKI Jakarta 2012.
Anggota Panwaslu DKI mengungkapkan, perusakan surat suara dapat dilakukan ketua atau anggota KPPS, dengan merobek, mencoblos pakai kuku atau cincin.
Maka Pilkada 2012 dilakukan dengan mencontreng. Panwaslu juga meminta para saksi untuk melaporkan petugas TPS yang kedapatan curang.
Kecurangan dengan perusakan surat suara menggunakan cincin pernah terjadi pada Pemilu 2019 di Langsa, Aceh.