Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CEK FAKTA: Ganjar Sebut Anggaran Kesehatan 5-10 Persen Bisa Perbaiki Layanan

Kompas.com - 04/02/2024, 20:42 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

KOMPAS.com - Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo menyebutkan bahwa anggaran kesehatan sebanyak 5-10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mampu memastikan layanan lebih baik.

Pernyataan itu disampaikan dalam debat kelima Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (4/2/2024).

"Hanya memang, ketika undang-undang sebelumnya mengatur bahwa ada persentase dari anggaran kesehatan mesti diberikan, terpotong kemarin. Rasanya ini mesti dikembalikan, angka 5-10 persen menjadi angka yang bisa memastikan layanan itu bisa jauh lebih baik," kata Ganjar.

Bagaimana faktanya?

Regulasi yang dimaksud Ganjar yakni Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Undang-undang sebelumnya, yakni UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Kesehatan, anggaran wajib minimal bidang kesehatan dipatok sebesar 5 persen dari APBN di luar gaji, yang tertuang dalam Pasal 171 ayat (1).

Sementara, dalam UU Nomor 17 Tahun 2023, tidak ada besaran minimal alokasi anggaran wajib.

Dikutip dari Kompas.com, besarannya anggaran sempat diperbesar menjadi 10 persen dari APBD di tengah-tengah pembahasan RUU.

Setelah disahkan dalam Rapat Paripurna 11 Juli 2023, UU Kesehatan tidak lagi memuat tentang kewajiban penganggaran kesehatan minimal 5 persen dari APBN, serta 10 persen APBD.

Namun faktanya, saat masih berlaku saja, masih ada daerah yang proporsi anggaran kesehatannya kurang dari 10 persen.

Harian Kompas melaporkan, ada keresahan soal temuan anggaran kesehatan yang tidak digunakan sesuai peruntukan.

Masih ada 58 dari 514 kabupaten/kota di Indonesia yang proporsi anggaran kesehatannya di bawah 10 persen pada 2021, dengan distribusi alokasi timpang.

Sehingga evaluasi anggaran wajib diperlukan untuk memastikan alokasi anggaran bisa terukur di setiap daerah.

Sebelumnya, pemerintah berkewajiban mengalokasikan anggaran kesehatan sekurang-kurangnya 5 persen dari APBN sesuai amanat UU Nomor 39 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Anggaran Kesehatan Nasional berdasarkan APBN:

  • 2020 sebanyak 172,3 triliun dengan 6,6 persen dari APBN
  • 2021 sebanyak 312,4 triliun dengan 4,8 persen dari APBN
  • 2022 sebanyak 134,8 triliun dengan 4,3 persen dari APBN
  • 2023 sebanyak 172,5 triliun dengan 5,5 persen dari APBN
  • 2024 sebanyak 187,5 triliun dengan 5,6 persen dari APBN

Pemerintah akan menyusun Rencana Induk Bidang Kesehatan yang akan menjadi acuan dalam perencanaan berbasis kinerja.

Dilansir The Conversation, kebijakan yang hanya akan mengandalkan rencana induk bidang kesehatan untuk menggantikan kebijakan mandatory spending, anggaran berbasis kinerja bisa berpotensi gagal.

Periode lebih jauh, yakni 2013 sampai 2019 data menunjukkan alokasi APBN untuk kesehatan tidak pernah melebihi angka 5 persen, kecuali pada tahun 2016.

"Namun, dalam pelaksanaannya, (mandatory spending) sering tidak dapat mencapai," kata Dosen Departemen Biostatistik, Epidemiologi dan Kesehatan Populasi Fakultas Kesehatan UGM, Anis Fuad.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[HOAKS] Pernyataan Ronaldo soal Indonesia Tidak Akan Kalah jika Tak Dicurangi Wasit

[HOAKS] Pernyataan Ronaldo soal Indonesia Tidak Akan Kalah jika Tak Dicurangi Wasit

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Video Unta Terjebak Banjir di Dubai

[HOAKS] Video Unta Terjebak Banjir di Dubai

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Hacker asal Aljazair Dihukum Mati karena Bantu Palestina

[HOAKS] Hacker asal Aljazair Dihukum Mati karena Bantu Palestina

Hoaks atau Fakta
Beragam Hoaks Promosi Obat Mencatut Tokoh Publik

Beragam Hoaks Promosi Obat Mencatut Tokoh Publik

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Prabowo Akan Menikahi Mertua Kaesang

[HOAKS] Prabowo Akan Menikahi Mertua Kaesang

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Hoaks BPJS Kesehatan Beri Dana Bantuan Rp 75 Juta, Awas Penipuan

INFOGRAFIK: Hoaks BPJS Kesehatan Beri Dana Bantuan Rp 75 Juta, Awas Penipuan

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Dugaan Aliran Dana Kementan untuk SYL dan Keluarga

INFOGRAFIK: Dugaan Aliran Dana Kementan untuk SYL dan Keluarga

Hoaks atau Fakta
Hoaks Uang Nasabah Hilang Berpotensi Timbulkan 'Rush Money'

Hoaks Uang Nasabah Hilang Berpotensi Timbulkan "Rush Money"

Hoaks atau Fakta
Menilik Riwayat Peringatan Hari Buruh di Indonesia

Menilik Riwayat Peringatan Hari Buruh di Indonesia

Sejarah dan Fakta
[HOAKS] Elkan Baggott Tiba di Qatar untuk Perkuat Timnas Indonesia

[HOAKS] Elkan Baggott Tiba di Qatar untuk Perkuat Timnas Indonesia

Hoaks atau Fakta
Disinformasi Bernada Satire soal Kematian Elon Musk

Disinformasi Bernada Satire soal Kematian Elon Musk

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] MK Larang Anies dan Ganjar Mencalonkan Diri sebagai Presiden

[HOAKS] MK Larang Anies dan Ganjar Mencalonkan Diri sebagai Presiden

Hoaks atau Fakta
Akun Instagram Palsu Wasit Shen Yinhao Bermunculan Setelah Laga Indonesia Vs Uzbekistan

Akun Instagram Palsu Wasit Shen Yinhao Bermunculan Setelah Laga Indonesia Vs Uzbekistan

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Ronaldo Kritik Kepemimpinan Wasit Indonesia Vs Uzbekistan

[HOAKS] Ronaldo Kritik Kepemimpinan Wasit Indonesia Vs Uzbekistan

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan Diulang karena Ada Kecurangan

[HOAKS] Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan Diulang karena Ada Kecurangan

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com