KOMPAS.com - Pada Pemilu 2019, dari berbagai hoaks bertema politik atau pemilu, sebagian besar di antaranya muncul untuk menyudutkan penyelenggara pemilu.
Umumnya, beredar unggahan yang menyudutkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan narasi kecurangan yang mereka lakukan.
Di media sosial beberapa waktu lalu juga muncul unggahan yang menyatakan bahwa ada tiga anggota KPU yang ditangkap aparat hukum.
Menurut narasi yang disampaikan unggahan itu, mereka ditangkap karena menerima suap dari calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Unggahan itu dipastikan memiliki informasi yang keliru. Thumbnail yang digunakan dalam unggahan video itu juga tidak membuktikan adanya tiga anggota KPU yang ditangkap.
Bahkan, isi video juga tidak mendukung narasi tertulis yang disampaikan.
Meski banyak hoaks yang beredar menyudutkan KPU atau Bawaslu, bukan berarti potensi kecurangan dalam pemilu yang melibatkan penyelenggara itu tidak ada.
Partisipasi masyarakat diperlukan secara aktif untuk melakukan pengawasan, sehingga kita berharap terwujudnya pemilu yang jujur dan adil, tanpa kecurangan.
Lalu bagaimana hoaks terkait suap anggota KPU itu beredar? Seperti apa penjelasannya? Simak dalam infografik berikut ini:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.View this post on Instagram