KOMPAS.com - Ada tiga gangguan informasi yang selama ini beredar, baik itu di media sosial ataupun beredar di luar jaringan. Gangguan informasi itu adalah malainformasi, disinformasi, dan misinformasi.
Malainformasi merupakan penyalahgunaan informasi untuk kepentingan tertentu, seperti ekonomi atau politik.
Informasi yang benar disalahgunakan, misalnya data pribadi kita yang dimanfaatkan untuk pendaftaran partai politik tanpa sepengetahuan kita. Data pribadi juga bisa digunakan untuk melakukan penipuan dengan cara phishing.
Kemudian, ada juga gangguan yang menggunakan informasi keliru. Jenis gangguan informasi ini adalah misinformasi dan disinformasi.
Akan tetapi, ada perbedaan secara mendasar dari misinformasi dan disinformasi. Gangguan informasi itu tergolong misinformasi jika pelaku yang menyebarluaskannya tidak tahu bahwa faktanya salah atau keliru.
Sedangkan, disinformasi merupakan gangguan yang terjadi ketika pelaku tetap menyebarluaskan informasi keliru atau hoaks. Bisa jadi motif yang digunakan kepentingan politik hingga ekonomi.
Dalam politik, pelaku penyebar disinformasi sengaja menyebarluaskan informasi bohong dengan tujuan menjatuhkan kredibilitas kandidat lain, atau membuat orang percaya suatu kebohongan terkait calon yang diusung.
Lalu apakah para pemilih muda tahu bedanya disinformasi dan misinformasi?
Tim Cek Fakta Kompas.com pernah menelusurinya dengan bertanya kepada sejumlah mahasiswa. Seperti apa hasilnya? Simak video berikut:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.