KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengatakan, pada 2009 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengeluarkan empat rekomendasi kepada presiden terkait kasus penghilangan orang secara paksa periode 1997-1998.
Dalam debat pertama yang dilakukan capres Pemilu 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (12/12/2023), Ganjar bertanya kepada calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto apakah akan membuat pengadilan HAM dan membereskan rekomendasi DPR.
"Dan saya ingatkan tahun 2009 DPR sudah mengeluarkan empat rekomendasi pada saat itu kepada Presiden," ujar Ganjar.
Rekomendasi yang dimaksud Ganjar tertuang dalam Laporan Panitia Khusus Penanganan Pembahasan Atas Hasil Penyelidikan Orang Secara Paksa Periode 1997-1998.
DPR menyampaikan empat rekomendasi sebagai berikut:
Kasus penculikan dan penghilangan aktivis bermula dari dua agenda politik besar, yakni Pemilu 1997 dan Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada Maret 1998
Para aktivis, pemuda, dan mahasiswa yang mengkritik kebijakan pemerintah dianggap sebagai ancaman yang dapat menghambat jalannya roda pemerintahan.
Kontras mencatat, selama Februari sampai Mei 1998 terjadi kasus penculikan dan penghilangan paksa terhadap 23 aktivis pro demokrasi.
Dari jumlah tersebut hanya sembilan orang yang dikembalikan, meliputi:
Salah satu dari 23 orang diculik yakni Leonardus Nugroho (Gilang) dinyatakan hilang, lalu ditemukan tiga hari kemudian dalam kondisi meninggal dunia di Magetan, Jawa Timur. Ada luka tembak di tubuhnya.
Sementara, berikut daftar nama 13 korban penculikan yang masih hilang dan belum dikembalikan:
Kontras kemudian mengutip kesimpulan yang disampaikan Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997-1998.
Dikutip dari Kontras, pelaku penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997-1998 adalah Tim Mawar.
Dalam kesimpulan hasil penyelidikan Komnas HAM, Tim Mawar dibentuk di bawah Grup IV Komando Pasukan Khusus (Kopassus), berdasarkan perintah langsung dan tertulis dan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayjen TNI Prabowo Subianto.
Selaku Danjen Kopassus, Mayjen TNI Prabowo Subianto bertanggung jawab atau setidaknya mengetahui peristiwa penghilangan paksa yang dilakukan oleh Tim Mawar.